DJP: Hapus PBB bakal rugikan pemerintah daerah
Penghapusan PBB non komersial tidak terlalu berpengaruh terhadap penerimaan negara.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang berencana menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) non komersial. Penghapusan PBB tersebut hanya berlaku untuk rumah tinggal, sedangkan rumah indekos tetap dikenakan PBB.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui penghapusan PBB non komersial tidak terlalu berpengaruh terhadap penerimaan negara. Pasalnya, PBB merupakan salah satu instrumen penarikan pajak daerah.
"Kalau melihat struktur, penghapusan PBB tidak mempengaruhi penerimaan negara. Tetapi pengaruhnya ke Pemda," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Wahyu Tumakaka yang dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (3/2).
Wahyu menegaskan PBB yang masuk ke sektor penerimaan negara hanya yang berasal dari sektor pertanian, perkebunan, dan pertambangan. Sementara, sisanya menjadi penerimaan pemerintah daerah sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
"Penerimaan yang masuk ke pemerintah pusat itu yang berasal dari PBB pertanian, perkebunan, dan pertambangan," kata dia.
Wahyu mengaku belum bisa memastikan potensi kerugian apabila PBB dihapus. Alasannya, penerimaan PBB pada setiap daerah berbeda-beda. Namun, Ditjen Pajak sendiri pada tahun lalu mendapat penerimaan dari PBB sekitar Rp 23 triliun.