DPD dukung langkah Menteri Yuddy selesaikan masalah honorer K2
DPD sepakat penyelesaian masalah honorer K2 harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (KemenPAN-RB) dalam menyelesaikan persoalan tenaga honorer kategori II (K2) di Indonesia. DPD sepakat penyelesaian masalah honorer K2 harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Komite 1 DPD RI meminta penyelesaian masalah tenaga honorer kategori 2 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memberikan rasa keadilan baik melalui jalur PNS atau PPK," ujar Ketua Komite 1 DPD RI Ahmad Muqowam di Jakarta, Rabu (24/2).
-
Kenapa Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Azwar Anas juga memastikan tes CPNS tahun ini akan lebih ketat. Salah satunya, dengan memasang dua kamera Face Recognition. Hal itu dilakukan agar tidak ada lagi joki CPNS."Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana cara Kemenpan-RB memperketat tes CPNS? Tahun ini kita perketat dengan membuat Face Recognition baik di depan saat pendaftaran maupun di dalam di depan komputer. Sehingga tidak terjadi lagi seperti di kasus kejadian kemarin ada joki yang masih bisa masuk," bebernya.
-
Kapan tes CPNS kedinasan dimulai? Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Abd Azwar Anas mengatakan, tes CPNS kedinasan telah dilaksanakan. Ia menyebut Badan Intelejen Negara (BIN) telah memulai tes. "Dari kemarin kita baru saja kick off dengan kepala BKD terkait sekolah kedinasan sudah mulai berjalan. Kemarin Sekolah Intelijen Negara mulai tes," ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (19/7).
DPD juga meminta Menpan RB Yuddy Chrisnandi melakukan pemetaan untuk memenuhi kebutuhan dan distribusi pegawai ASN di daerah, tenaga pendidik dan tenaga medis dalam rangka peningkatan pelayanan di daerah terpencil dan terluar, serta tenaga penyuluh pertanian di masing-masing daerah secara proposional.
Muqowam mendukung langkah strategis Menpan RB Yuddy Chrisnandi dalam rangka mendorong terwujudnya pegawai ASN dan jabatan pimpinan tinggi ASN yang profesional, berintegritas dan bebas dari intervensi politik.
"Bebas korupsi, kolusi dan nepotismr dengan tahapan dan capaian yang terukur disertai dengan pengawasan akurat terutama pasca pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2015," kata dia.
DPD juga meminta Kemenpan RB segera menyelesaikan target penyusunan delapan peraturan pemerintah pada akhir maret 2016, sera menyosialisasikannya secara internal kepada stake holder terkait.
Selain itu, Kemenpan RB juga harus melakukan harmonisasi UU nomor 5 tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara, UU nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 26 tahun 2014 tentang Administrasi Kependudukan.
DPD juga bakal mendorong dan mengawal pelaksanaan program kerja Menpan RB yang terkait dengan reformasi birokrasi, akuntabilitas dan pengawasan pegawai ASN. Penataan Kelembagaan dan Tata Laksana ASN, Peningkatan SDM pegawai ASN, serta Peningkatan pelayanan publik di pusat dan daerah.
Sementara itu, Menpan RB Yuddy Chrisnandi mengatakan dalam penyelesaian masalah tenaga honorer K2, pemerintah berpegang pada aturan perundang- undangan. Sebagai menteri, tegas Yuddy, dia tidak dapat membiarkan rekruitmen ASN bertentangan dengan Undang-Undang.
"Didesak-desak seperti apapun pemerintah tidak mungkin menabrak undang- undang. Bisa saja suatu saat nanti kebijakan mengangkat ASN tanpa mengikuti UU dipermasalahkan pemerintah berikutnya dan jajaran kami bisa tersangkut masalah hukum," kata Yuddy.
(mdk/sau)