DPR minta Kemenhub buat aturan legalkan GO-JEK
"Melihat kondisi sekarang, ojek memang diperlukan," ucap Yudi.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk segera membuat aturan baru mengenai transportasi dengan inovasi. Pasalnya, dalam Undang-undang lalu lintas tidak pernah mengatur adanya sistem aplikasi seperti yang marak saat ini.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Yudi Widiana mengatakan saat ini transportasi nasional dipegang oleh swasta. Hampir 90 persen transportasi publik bukan dimiliki oleh pemerintah. Sehingga, DPR bakal melakukan revisi terhadap UU lalu lintas Nomor 22 tahun 2009 termasuk meminta Kemenhub membuat aturan mengenai sistem aplikasi untuk transportasi.
-
Kapan Gojek menerima penghargaan dari DTKJ? Penghargaan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang diterima baru-baru ini menjadi bukti nyata dari pencapaian tersebut.
-
Siapa yang memberikan penghargaan kepada Gojek? Penghargaan dari Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) yang diterima baru-baru ini menjadi bukti nyata dari pencapaian tersebut.
-
Apa yang terjadi pada pemobil wanita di Jakarta Selatan? Sebuah video memperlihatkan seorang wanita dibuntuti oleh rombongan begal. Kejadian tersebut terjadi di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.Wanita berkerudung yang baru saja keluar dari minimarket diikuti oleh pemotor yang berusaha untuk menghentikan mobilnya.
-
Bagaimana Gojek mendapatkan penghargaan dari DTKJ? Penghargaan ini diperoleh berdasarkan survei kepada pengguna angkutan umum serta penilaian terhadap inovasi dan upaya integrasi dengan moda transportasi lain melalui fitur GoTransit.
-
Kenapa Gojek menyediakan layanan motor listrik? Program bergabung sebagai mitra pengemudi Gojek, GoRide Electric bertujuan mendukung penggunaan motor ramah lingkungan. Selain itu, juga memberikan lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
-
Siapa yang kuliah di Jogja? Perempuan yang tidak diketahui namanya itu kerap berdoa agar diberi kekuatan untuk selalu mencari nafkah demi keluarga. Terutama anaknya yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Yogyakarta.“Anak saya juga kuliah di situ, di Jogja. Sekarang semester akhir, makanya saya ada di sini itu karena ya butuh biaya,” ucap perempuan tersebut.
"Pemerintah gagal melahirkan transportasi yang aman dan nyaman. GO-JEK itu bukan transportasi publik. Namun, melihat kondisi sekarang ojek memang diperlukan. Jadi kita sedang mendesain undang-undang untuk semuanya (melegalkan GO-JEK)," ujar Yudi dalam diskusi di Jakarta, Rabu (1/7).
Selain itu, UU baru nanti juga bakal mengatur tentang lalu lintas truk-truk pengangkut logistik. Pasalnya, sumber kemacetan yang terjadi selama ini adalah truk-truk pengangkut logistik. Dengan begitu, undang-undang nantinya bakal mengatur peredaran truk-truk tersebut.
Menurut dia, sistem aplikasi transportasi tersebut sangat efektif untuk mengatasi kemacetan. "Kalau misalnya menggunakan aplikasi itu kan lebih efektif karena semua moda transportasi terhubung," tutupnya.
(mdk/idr)