DPR minta pemerintah kaji serius penyatuan Pertagas dan PGN
Merger berpeluang menjadi alat penting dalam mencapai kepentingan negara.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah untuk mengkaji secara serius tujuan penyatuan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) subsektor gas seperti PT Pertamina Gas dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk. Merger berpeluang menjadi alat penting dalam mencapai kepentingan negara.
Ketua Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika mengatakan kajian ini harus berupa penetapan pelaksana holding atau merger tersebut. Dia menilai Pertagas sangat tepat untuk memimpin penyatuan ini.
-
Apa yang diraih oleh Dirut Pertamina? Nicke menjadi salah satu dari dua wanita Indonesia paling berpengaruh yang masuk ke dalam daftar ini.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kenapa DPR mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung? Kasus kakap yang telah diungkap pun nggak main-main, luar biasa, berani tangkap sana-sini. Mulai dari Asabri, Duta Palma, hingga yang baru-baru ini soal korupsi timah.
-
Bagaimana cara DPR mendukung kinerja Kejagung? Lebih lanjut, selaku mitra kerja yang terus memantau dan mendukung Kejagung, Sahroni menyebut Komisi III mengapresiasi setiap peran insan Adhyaksa.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
-
Kenapa DPR berharap Kejagung konsisten dalam mengawal PSN? “Apresiasi kinerja hebat Kejagung yang kembali membongkar kasus 'kakap' di sektor pembangunan ini. Saya kira, peran Kejagung memang sangat sentral dalam mengawal dan memastikan bahwa, setiap proyek-proyek strategis nasional terlaksana melalui proses yang bersih dan bebas korupsi. Dan Komisi III lihat, Kejagung selalu konsisten untuk itu,” katanya.
"Tentu saja, mestinya yang melaksanakan dan memimpin adalah BUMN yang sepenuhnya dikuasai oleh negara," kata Kardaya di Jakarta, Kamis (3/12).
Menurut dia, apabila ada sejumlah saham yang tidak dimiliki oleh pemerintah, baik itu individu ataupun korporasi swasta lain maupun asing, akan terjadi bias kepentingan.
Untuk itu, kata dia, ke depan PGN harus melakukan buyback saham ketika rencana holding atau merger terlaksana.
"Intinya, penyatuan ini kan demi kepentingan nasional, otomatis nanti akan ada privilege bagi holding gas ini. Jangan sampai kita bias di sini, apalagi kalau sampai kepemilikan saham asingnya puluhan persen," kata dia.
Dia mengatakan, holding yang sepenuhnya dikuasai oleh negara akan menjamin pemanfaatan atau monetisasi cadangan dan produksi gas nasional.
Seperti diketahui, Opsi holding atau merger antara Pertagas dan PGN kembali menjadi agenda pemerintah Joko Widodo setelah gagal dituntaskan pada era pemerintah sebelumnya.
Baru-baru ini, rencana ini terus mengencang setelah Kementerian BUMN mengadakan serangkaian rapat untuk membahas penyatuan dua perusahaan pelat merah ini.
(mdk/sau)