DPR Sahkan UU APBN 2025, Target Pendapatan dari Pajak Rp2.490 Triliun
Pengesahan ini menjadi landasan Prabowo Subianto menjalankan pemerintahannya di tahun pertama.
DPR RI resmi mengesahkan Undang-Undang Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (UU APBN) 2025, Kamis (19/9). Itu akan menjadi landasan bagi pemerintahan Prabowo Subianto dalam menjalankan roda perekonomian di tahun pertamanya.
Dalam UU APBN 2025, belanja kementerian/lembaga ditetapkan sebesar Rp1.160,09 triliun. Sementara belanja non kementerian/lembaga sebesar Rp1.541,36 triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp 919,87 triliun.
- Pemerintah Kumpulkan Rp1.196,54 Triliun Penerimaan Pajak di Agustus 2024, Ini Rinciannya
- Pemerintah dan DPR Sepakat Pendapatan Negara Rp3.005 Triliun di 2025, Ditopang Penerimaan dari Ekonomi Hijau
- Pemerintah Tambah Utang Rp214 Triliun per Juni 2024
- Lima Tahun ke Depan, Prabowo Targetkan PDB Indonesia Meningkat Rp13.000 Triliun
Pemerintah di tahun juga target meraup pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun. Terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp 2.490,9 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 513,6 triliun, plus hibah Rp 581,1 miliar.
Sementara target belanja negara ditetapkan sebesar Rp 3.621,3 triliun, dengan defisit Rp 616,19 triliun dan keseimbangan primer defisit Rp 63,33 triliun, serta pembiayaan anggaran sebesar Rp 616,2 triliun.
Target pertumbuhan ekonomi 2025
Untuk asumsi dasar ekonomi makro 2025, pertumbuhan ekonomi ditetapkan sebesar 5,2 persen, laju inflasi 2,5 persen, suku bunga Surat Berharga Negara (SBN) 10 tahun sebesar 7 persen.
Lalu, nilai tukar rupiah target dijaga di level Rp16.000 per dolar AS, harga minyak mentah Indonesia USD 82 per barel, lifting minyak 605 ribu barel per hari, dan lifting gas sebesar 1,005 juta barel setara minyak per hari.
Selain itu, sasaran dan indikator pembangunan disepakati dengan rincian sasaran pengangguran terbuka 4,5-5 persen, kemiskinan 7-8 persen, kemiskinan ekstrem 0 persen, rasio gini 0,379-0,382, indeks modal manusia (IMM) 0,56, nilai tukar petani (NTP) 115-120, dan nilai tukar nelayan (NTN) 105-108.