Dua bulan akhir 2015, Ditjen Pajak kejar setoran pajak Rp 300 T
Itu untuk menekan shortfall pajak menjadi sebesar Rp 106 triliun.
Kementerian Keuangan bakal mengejar penerimaan pajak sebesar Rp 300 triliun dalam dua bulan terakhir 2015. Jika tercapai, maka selisih antara realisasi dengan target penerimaan pajak atau shortfall bisa ditekan menjadi sebesar Rp 106 triliun pada akhir tahun.
"Kami sudah memperhitungkan dan berupaya semaksimal mungkin agar shortfall tidak melebihi Rp 106 triliun," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Sigit Priadi Pramudito di kantornya, Jakarta, Kamis (5/11).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
Untuk itu, Ditjen Pajak bakal mendorong perusahaan untuk menilai ulang atau revaluasi aset. Di sisi lain, sejumlah perusahaan juga tercatat berencana membayar kekurangan pembayaran pajak pada akhir tahun.
Mereka memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atau reinventing policy yang digulirkan otoritas pajak.
"Penerimaan itu akan munculnya di Desember, karena semua wajib pajak berjanji membayar di akhir tahun. Mereka tidak ada inisiatif untuk membayar di awal tahun. Karena tidak ada sanksinya, mereka ada yang mulai mencicil."
Berdasarkan data ditjen pajak, per 4 November lalu, penerimaan pajak mencapai Rp 774,4 triliun. Itu setara 59,84 persen dari target penerimaan pajak dalam APBN Perubahan 2015 sebesar Rp 1.294 triliun.
Penerimaan sebesar itu terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas sebesar Rp 400,4 triliun. Kemudian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Rp 311,9 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 13,8 triliun, dan Pajak lainnya Rp 4,4 triliun.
Ditambah PPh Migas Rp 43,7 triliun. Itu sekitar 88,35 persen dari target sebesar Rp 49,5 triliun.
"Ada penumbuhan 4,13 persen untuk pajak di luar migas yang merupakan kerja kami. PPh migas sendiri tahun lalu targetnya Rp 87 triliun, realisasinya Rp 74,5 triliun," kata Sigit.
(mdk/yud)