Dukung bongkar muat, Otoritas pelabuhan bakal ubah penerapan denda
Kebijakan tersebut mampu mendukung dwelling time melalui pemangkasan regulasi.
Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Bay M Hasani mengaku bakal merubah skema penarikan denda atau penalti progresif 900 persen yang dikenakan PT Pelindo II. Menurut dia, kebijakan tersebut mampu mendukung dwelling time melalui pemangkasan regulasi.
"Upaya untuk menurunkan dwelling time tersebut, selain regulasi yang dipotong, juga kami disini khususnya operator, tidak ada instrumen lain yang bisa dilakukan selain tarif penalti tersebut. Ada protes dari Kadin dan teman asosiasi jadi kami akan ubah skemanya," ujar dia di Kantor Pelindo, Jakarta, Jumat (18/3).
-
Bagaimana desain atap Stasiun Tanjung Priok? Centraal Station Amsterdam.
-
Siapa yang terlihat tenang duduk di teras rumah orang tuanya di Lombok? Angga Yunanda terlihat tenang duduk di teras rumah orang tuanya di Lombok, menikmati kebersamaan dengan keluarga dan kerabat pada momen Lebaran.
-
Di mana Rumah Joglo Tanjung berada? Rumah joglo di Dusun Tanjung, Desa Donoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman ini didirikan sekitar tahun 1800-1900 yakni masa kolonial Belanda.
-
Apa fungsi utama Stasiun Tanjung Priok di awal pembangunannya? Mengutip buku Informasi Perkereta Apian 2014 oleh Departemen Perhubungan (Dephub), stasiun ini awalnya untuk menunjang perekonomian Batavia abad ke-19.
-
Apa yang ditemukan di dalam tempat tinggal ini? Diperkirakan berusia 16.800 tahun, tempat tinggal di gua La Garma di Cantabria tampak hampir tak berubah sejak penduduk kuno meninggalkan situs tersebut. Bahkan, perkakas dan artefak lainnya masih berserakan di lantai.
-
Bagaimana cara pelaku pembunuhan di Tanjung Priok menutupi kejahatannya? Pelaku diduga sakit hati karena orang tua korban menagih utang kepadanya. Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta, agar pihak kepolisian segera menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Sebab, apa yang dilakukan pelaku sudah sangat terstruktur dan rapih.
Bay menegaskan otoritas pelabuhan dan Pelindo mengikuti kalender dalam hitungan operasional. Hal itu menyebabkan bongkar muat pada malam hari, bakal terkena denda jika molor sampai esok hari.
"Misal kapal dibongkar jam 10 malam, berarti tinggal 2 jam. Selama ini kalau sudah melewati tanggal itu, berarti sudah masuk hari kedua," kata dia.
otoritas pelabuhan bakal menerapkan aturan baru. Perhitungan bongkar muat berdasarkan waktu 24 jam serta tarif progresif sudah tak diberlakukan langsung pada waktu akhir pekan.
"Termasuk hari libur, kalau dibongkar Jumat, jadi kita akomodasi untuk hari Sabtu-Minggu kita bikin tarif khusus, atau tidak diperhitungkan dua hari, tapi satu hari. Misalnya hari Jumat tarifnya tidak dihitung. Kan selama ini dihitung," pungkas dia.
Baca juga:
Kemenko Maritim: Waktu bongkar muat sudah lewati target Jokowi
Kemenko Maritim dorong JICT kelola kereta api pelabuhan
Pelindo VI gandeng Belanda bangun pelabuhan dan KEK Maluku
Lima strategi pemerintah tekan dwelling time
Baru 18 pengusaha pemilik pelabuhan siap layani pelayanan umum