Ekonom: Aturan intip saldo rekening jangan bikin panik masyarakat
"Jangan sampai saldo rekening ini membuat masyarakat panik. Apalagi sosialisasi pendek, karena dianggapnya yang saldo Rp 1 miliar itu yang akan dicek. Karena masyarakat panik."
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah mengadopsi Automatic Exchange of Information (AEoI) yang diinisiasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Ekonom Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Aviliani meminta penerbitan Perppu perpajakan tersebut tidak sampai menimbulkan kecemasan pada masyarakat. Sebab, aturan buka-bukaan informasi keuangan terhadap rekening bank nasabah masih belum disosialisasikan dengan baik.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan pajak anjing diterapkan di Indonesia? Aturan pajak untuk anjing pernah diterapkan di Indonesia, saat masa kolonialisme Belanda.
-
Dimana pajak anjing diterapkan di Indonesia? Kebijakan ini terdapat di banyak daerah seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Mojokerto.
-
Apa yang dilakukan Kemenkumham untuk meningkatkan perekonomian Indonesia? Menurut Yasonna, dengan diselenggarakannya Temu Bisnis Tahap VI, diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan perekonomian Indonesia.
-
Pajak apa yang diterapkan di Jakarta pada masa pasca kemerdekaan? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan.
-
Apa yang dikatakan OJK mengenai sektor jasa keuangan Indonesia saat ini? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 30 Agustus 2023 menilai stabilitas sektor jasa keuangan nasional terjaga dan resilien dengan indikator prudensial. seperti permodalan maupun likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian perekonomian global.
"Jangan sampai saldo rekening ini membuat masyarakat panik. Apalagi sosialisasi pendek, karena dianggapnya yang saldo Rp 1 miliar itu yang akan dicek. Karena masyarakat panik," ujar Aviliani saat menghadiri RDPU di Gedung DPR MPR Jakarta, Selasa (18/7).
Penerbitan aturan ini seharusnya diikuti dengan edukasi terhadap masyarakat, agar masyarakat dapat memahami maksud pemerintah mengeluarkan aturan tersebut. Sebab, masyarakat yang tidak memahami aturan tersebut bisa saja berpikir negatif kemudian memindahkan uangnya keluar negeri.
"Jangan sampai menimbulkan pandangan menjadi negatif di masyarakat. Sehingga akhirnya, sebagian orang memindahkan dananya di negara lain, karena negara lain komitmennya masih pakai syarat," jelasnya.
Aviliani juga menyoroti sistem keterbukaan data nasabah bank yang nantinya akan dilakukan oleh pegawai Ditjen Pajak. Dia mengimbau agar sistem keterbukaan data nasabah bank dibuat sebaik mungkin supaya tidak mudah disalahgunakan.
"Jangan sampai kasus lalu oper data menggunakan flashdisk. Kalau datanya kemana-mana bisa disalahgunakan. Jadi harus gunakan sistem yang ada, bisa gunakan sistem PPATK. Kedua, bisa gunakan SIPINA OJK di mana bank otomatis sudah punya. Jadi tidak secara manual kalau manual akan berbahaya bagi data nasabah, khususnya debitur," ungkapnya.
Pemerintah diminta untuk membuat rambu-rambu yang jelas supaya nasabah tidak menyalahkan perbankan saat pertukaran data sudah dilakukan.
"Harus dibuat rambu yang jelas, karena seringkali nasabah salahkan perbankan ketika data mereka keluar. Jadi sejauh mana jaminan terhadap bank, padahal bank wajib memberikan data ke DJP. Jadi perbankan lebih concern kepada kerahasiaan itu sendiri. Walaupun kita tidak bisa menolak," pungkasnya.
Baca juga:
Mantan bos pajak minta DPR sahkan aturan buka informasi keuangan
Ini langkah Sri Mulyani tingkatkan penerimaan pajak negara
Sri Mulyani: Reformasi perpajakan penting dilakukan dengan ambisius
DPR: Jika Perppu keterbukaan pajak berlaku, DJP jangan kayak KPK
DPR tuntut aturan intip data rekening nasabah genjot Tax Ratio