Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent
- Kelakuan Menyebalkan Para Turis Langgar Aturan di Tempat Wisata ini Terekam Kamera, ini Potretnya Bikin Kesal
- Menteri Perhubungan Setuju Ojek Online Diatur UU, Tarif akan Ditetapkan Pemerintah?
- Dari 6 Online Travel Asing yang Diancam Diblokir Kominfo, Baru 3 yang Sudah Mendaftar
- 6 Aplikasi Online Travel ini Terancam Diblokir Kominfo, Ini Penyebabnya
Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana memblokir enam aplikasi online travel agent (AGT) karena tidak memiliki izin sebagai penyelenggara sistem elektronik.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahudin Uno pun mengingatkan setiap entitas yang akan beroperasi di Indonesia harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada.
"Di Amerika saja TikTok mau di banned juga, jadi sama dengan semangat seperti itu kita ingin setiap entitas yang akan beroperasi di Indonesia mengikuti peraturan per UU,"
kata Sandiaga kepada media, Jakarta, Kamis (14/3).
Sandiaga menyebut Indonesia sangat ramah terhadap investasi dan digital ekonomi. Sehingga pihaknya siap memberikan fasilitas kepada 6 OTA tersebut untuk melengkapi perizinan sesuai Undang-undang yang berlaku.
"Tentunya indonesia sangat ramah terhadap investasi, sangat ramah terhadap digital ekonomi dan kita akan fasilitasi 6 OTA tersebut untuk melengkapi perizinan," jelas Sandiaga.
Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 OTA terkait dengan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang wajib melakukan pendaftaran.
Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, menjelaskan kewajiban pendaftaran tersebut tidak hanya berlaku bagi PSE Lingkup Privat Domestik tetapi juga PSE Lingkup Privat Asing.
Sejak dikirimkannya Surat Peringatan, OTA asing wajib melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah dapat memberikan asistensi dalam melakukan pendaftaran berdasarkan respon dan permohonan OTA asing.
Jika PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut.
Adapun 6 OTA yang dilayangkan surat peringatan antara lain Booking, Agoda, Airbnb, Klook, Trivago, dan Expedia.