ESDM: 12 Badan Usaha Terlambat Salurkan B20 dan Didenda Rp 300 Miliar
Sebelumnya, ada 14 badan usaha yang dikenai sanksi. Namun setelah diminta penjelasan dan klarifikasi akhirnya pemerintah memutuskan hanya 12 badan usaha yang mendapat denda keterlambatan.
Direktur Hilir Migas Kementerian ESDM, Rizwi Hisjam telah mengantongi nama 12 Badan Usaha (BU) Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Nabati (BBN) yang terlambat melakukan penyaluran B20 periode September-Oktober 2018. Dia memprediksi total denda seluruhnya sebesar Rp 300 miliar.
"(Denda 12 BU BBM dan BU BBM) sekitar Rp 300 miliar," ujar Rizwi di Kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (1/3).
-
Apa itu biodiesel? Biodiesel adalah bahan luar biasa yang memiliki kualitas luar biasa karena dibuat dari minyak nabati dan hewani bekas. Minyak ini dibuat dengan mengolah minyak dengan alkohol untuk menghasilkan bahan bakar yang mampu membakar dan menggerakkan segala sesuatu mulai dari bus penumpang hingga unit pemanas, mengubah sisa minyak menjadi cara baru yang ampuh untuk berkeliling kota.
-
Bagaimana biodiesel membantu menekan penggunaan bahan bakar fosil? Biodiesel dapat digunakan sebagai pengganti atau campuran dengan bahan bakar diesel fosil dalam berbagai aplikasi.
-
Kapan biodiesel pertama kali ditemukan? Proses yang disebut dengan transesterifikasi ini sebenarnya pertama kali dilakukan pada tahun 1853 oleh seorang pria bernama Patrick Duffy.
-
Kenapa 18 Maret dirayakan sebagai Hari Biodiesel di Amerika? Di Amerika bahkan terdapat peringatan khusus untuk meningkatkan kesadaran tentang biodiesel, yaitu Hari Biodiesel pada 18 Maret. Tepat pada hari ini, menarik untuk dibahas lebih jauh sejarah hingga manfaatnya.
-
Siapa yang mendorong Pertamina untuk mengembangkan biofuel generasi kedua? Sekretaris Kementerian BUMN Rabin Indrajad Hattari mengatakan bahwa pemerintah mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Pertamina untuk mengembangkan biofuel generasi kedua dan ketiga.
-
Apa yang terjadi pada minyak saat bersentuhan dengan es batu? Minyak akan mudah mengeras ketika mereka berada pada suhu dingin tertentu.
Sebelumnya, ada 14 badan usaha yang dikenai sanksi. Namun setelah diminta penjelasan dan klarifikasi akhirnya pemerintah memutuskan hanya 12 badan usaha yang mendapat denda keterlambatan.
"Dari 14 yang kita verifikasi, 2 BU kita bebaskan. Artinya keberatannya itu, ketika kita berikan denda, mereka kesempatan untuk klarifikasi. Dari yang mereka sampaikan, akhirnya ada 2 BU yang dibebaskan," jelasnya.
Pembayaran denda ini akan dilakukan usai pemerintah mengirimkan surat ke masing-masing perusahaan. Batas surat penagihan pembayaran denda sebanyak tiga kali, jika tidak bersedia membayar maka pemerintah akan mencabut izin usaha.
"Oh ya nanti, kalau mereka sudah dapat suratnya itu kan segera ya. Kalau mereka gak bayar, kita bikin surat lagi. Secara aturan kita bikin 3 kali surat panggilan. Kalau enggak, mereka bisa kita sanksi seperti cabut izin. Ini baru sekali suratnya," jelas Rizwi.
Rizwi menambahkan, untuk periode setelah September-Oktober 2018 pemerintah belum mendata kembali berapa perusahaan yang melakukan pelanggaran. Hal ini masih dalam tahap verifikasi oleh Kementerian ESDM.
"Ini kan sudah ada komitmen. Kalau mereka langgar, tidak bisa memenuhi ya konsekuensinya denda. Mereka sudah pada menyadari semua dari badan usaha (BU) BBM dan BBN. Artinya mereka sudah pahamlah, comply dengan aturan," tandasnya.
Baca juga:
Per Februari 2019, Penyaluran B20 Capai 700.000 Kiloliter
Apa Itu Industri 4.0, Palapa Ring, B20 yang Kerap Disebutkan di Debat Kedua Capres?
Defisit Migas Tahunan di Januari Turun, Pemerintah Klaim Efek B20
Kubu Prabowo Janjikan RI Jadi Pengguna Biofuel Terbesar Dunia
ESDM: Realisasi Penyaluran B20 Capai 92 Persen per Hari Ini
GAPKI Harap Penerapan B20 Perbaiki Harga CPO Indonesia