ESDM: IUPK sementara belum keluar, termasuk untuk Freeport
Perusahaan tambang harus memenuhi syarat pengubahan status jadi IUPK agar bisa diberikan rekomendasi izin ekspor konsentrat. Salah satu yang sudah mengajukan adalah PT Freeport karena dalam waktu dekat mereka ingin kembali bisa melakukan ekspor konsentrat mentah lagi.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyebut, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau IUPK Sementara untuk perusahaan tambang belum keluar hingga saat ini. Perubahan status dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK dibutuhkan agar perusahaan tambang dalam negeri masih bisa melakukan ekspor konsentrat mentah.
Menurut Gatot, tak mudah mengeluarkan IPUK sementara karena harus dibahas secara menyeluruh.
-
Siapa Diandra Minunet? Diandra Minunet, yang merupakan putri sambung dari Bella Saphira, saat ini sedang menempuh pendidikan di Universitas Indonesia.
-
Kenapa mahasiswa UGM mengembangkan ESDS? Yogi mengatakan bahwa pengembangan ESDS tersebut berawal dari keprihatinan mereka terhadap tingginya kasus stunting di Tanah Air.
-
Di mana UNIMUDA Sorong berada? Universitas Pendidikan Muhammadiyah (UNIMUDA) Sorong merupakan salah satu perguruan tinggi swasta yang berada di wilayah Indonesia Timur, tepatnya di Provinsi Papua Barat.
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
-
Kapan UMi diluncurkan? Awal mula mitra UMi di-launching itu untuk menanggulangi merebaknya rentenir.
-
Apa visi dari UNIMUDA Sorong? UNIMUDA Sorong punya visi yaitu menjadi Universitas Kelas Dunia dalam mengembangkan IPTEK berbasis Entrepreneurship dan Multikultural pada tahun 2037 seperti dikutip dari website resminya.
"Belum keluar, saya tidak bisa bicara itu. Kan tidak mudah," kata Bambang Gatot usai coffe morning di Kantornya, Jakarta, Kamis (2/2).
Menurutnya, perusahaan tambang harus memenuhi syarat pengubahan status jadi IUPK agar bisa diberikan rekomendasi izin ekspor konsentrat. Salah satu yang sudah mengajukan adalah PT Freeport karena dalam waktu dekat mereka ingin kembali bisa melakukan ekspor konsentrat mentah lagi.
"Persyaratan ada 11 tadi. Salah satunya membangun smelter dan cadangan harus diverifikasi. Kalau tidak ada itu, kami cabut," ujar dia.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berencana mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara untuk PT Freeport Indonesia dalam waktu dekat. Pemberian izin ini dilakukan agar PT Freeport dapat memperoleh izin ekspor konsentrat.
Sebab, beberapa waktu lalu PT Freeport sudah mengajukan diri mengubah KK (Kontrak Karya) menjadi IUPK.
"Saya kira kalau Freeport sudah memasukkan permohonan untuk mengubah dari KK jadi IUPK. Ini kita proses mungkin satu dua hari IUPK sementaranya juga terbit ya," ujar Jonan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/1).
Jonan mengatakan pemberian izin usaha sementara diterbitkan untuk mengurus IUPK membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Menurutnya, proses untuk memperoleh IUPK permanen membutuh waktu sekitar tiga sampai enam bulan.
Jonan menambahkan pertimbangan penerbitan IUPK permanen, didasarkan pada dampak yang akan merambat pada perekonomian di Papua. Sebab, apabila izin ekspor tidak diperoleh maka PT Freeport tidak berproduksi dan perekonomian daerah pun akan terganggu.
"Kan enggak bisa kalau proses IUPK nya itu makan waktu tiga bulan atau enam bulan terus enggak ekspor sama sekali. Pasti akan mengganggu perekonomian di daerah itu dan juga menciptakan pengangguran yang besar," jelasnya.
Baca juga:
Jonan beri IUPK sementara agar Freeport bisa ekspor konsentrat
Pemerintah harus tagih tunggakan pajak Freeport Rp 2,6 triliun
Soal divestasi, Freeport tunggu arahan induk perusahaan di Amerika
Chappy Hakim: 99 persen orang menganggap Freeport negatif
Chappy Hakim blak-blakan soal hubungan militer dengan Freeport