Faisal Basri Usul Potong Gaji Pejabat untuk Biayai Penanganan Corona
Tekanan pada perekonomian Indonesia membuat pemerintah bersiap merevisi total struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020, termasuk membuka opsi pelebaran defisit menjadi di atas 3 persen dari produk domestik bruto (PDB).
Kebijakan demi kebijakan dikeluarkan pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona covid-19, sekaligus menyelamatkan perekonomian nasional. Berbagai stimulus sudah diterbitkan untuk memastikan roda perekonomian tetap berputar.
Tekanan pada perekonomian Indonesia membuat pemerintah bersiap merevisi total struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2020, termasuk membuka opsi pelebaran defisit menjadi di atas 3 persen dari produk domestik bruto (PDB).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Bagaimana mutasi virus Corona pada pria tersebut terjadi? Selama masa infeksi, dokter berulang kali mengambil sampel dari pria tersebut untuk menganalisis materi genetik virus corona. Mereka menemukan bahwa varian asli Omicron BA1 telah mengalami lebih dari 50 kali mutasi, termasuk beberapa yang memungkinkannya untuk menghindari sistem kekebalan tubuh manusia.
-
Di mana virus dapat menyebar? Virus juga dapat menyebar melalui udara, air, makanan, dan kontak langsung dengan individu yang terinfeksi.
-
Bagaimana cara kerja virus? Cara kerja virus adalah sebagai berikut:Virus masuk ke dalam tubuh inang melalui berbagai cara, seperti udara, darah, cairan tubuh, atau kontak langsung dengan benda yang terkontaminasi virus.Virus mencari sel inang yang cocok untuk menginfeksi. Sel inang adalah sel yang memiliki reseptor yang sesuai dengan protein permukaan virus. Virus melekat pada reseptor sel inang dan memasukkan materi genetiknya (DNA atau RNA) ke dalam sel inang. Materi genetik virus dapat berbentuk untai tunggal atau ganda, linear atau sirkuler.Materi genetik virus mengambil alih fungsi sel inang dan membuat sel inang menjadi pabrik virus. Sel inang akan menghasilkan ribuan salinan virus baru dengan menggunakan bahan-bahan dari sel inang itu sendiri.Virus baru keluar dari sel inang dengan cara lisis (membuat sel pecah) atau budding (membuat kantung-kantung kecil di permukaan sel). Virus baru kemudian siap untuk menginfeksi sel-sel lain.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
Menanggapi hal tersebut, Ekonom Senior Institute For Development of Economics and Finance, Faisal Basri mengatakan masih cukup banyak ruang untuk dapat dilakukan realokasi.
"Kalau memang ingin di atas 3 persen, kalau situasinya semakin tidak terkendali, harus keluar perpu ya. kalau dilihat, masih ada ruang cukup leluasa untuk merealokasikan kebutuhan-kebutuhan mendesak ini dari pos-pos yang bisa kita tekan, yang menurut saya banyak sekali," ujarnya dalam INDEF Talk, Jumat (27/3).
Contoh Malaysia
"Kalau perlu, seperti yang dilakukan di Malaysia, potong gaji pejabat-pejabat. JUmlahnya barangkali tidak seberapa, tapi sense of uergency-nya, sense of crisis-nya, dan solidaritas sosialnya," kata Faisal.
Menurutnya, hal tersebut dapat memunculkan kepercayaan diri bahwa masyarakat tidak sendiri dalam menghadapi krisis covid-29 ini. Jika kepercayaan itu tidak ada, Faisal menyebut maka berpotensi memunculkan tindakan-tindakan yang menciptakan distabilisasi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 secara virtual pada Kamis (26/3/2020) malam, memberikan lampu hijau terhadap pelebaran batasan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai dampak virus corona (Covid-19).
Dalam pasal 17 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, defisit APBN tidak boleh melampaui 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
(mdk/idr)