Fakta Menarik dari Menteri Sri Mulyani Soal NIK Menjadi NPWP
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan terobosan yang baru dalam penyederhanaan administrasi. Sebab, sebelum kehadiran NPWP, masing-masing wajib pajak memiliki nomor identitas sesuai kebutuhan.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan terobosan yang baru dalam penyederhanaan administrasi. Sebab, sebelum kehadiran NPWP, masing-masing wajib pajak memiliki nomor identitas sesuai kebutuhan.
Setiap wajib pajak memiliki nomor identitas untuk membayar pajak dan atau nomor identitas bea cukai. Hal ini pun dianggap tidak efisien, maka pemerintah menggabungkan keduanya menjadi NPWP.
-
Apa yang dimaksud dengan pemadanan NIK dengan NPWP? Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan kembali batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1 Juli 2024.
-
Apa tujuan dari pemadanan NIK dan NPWP? Pemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan. Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah resmi dijadikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
-
Siapa Naja Dewi? Berikut adalah gambar Naja Dewi Maulana, anak tunggal Armand Maulana dan Dewi Gita.
-
Bagaimana cara untuk melakukan pemadanan NIK dengan NPWP? Cara pertama Masuk ke laman www.pajak.go.id,Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,Masukkan 16 digit NIK,Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,Masukkan kode keamanan yang sesuai,Apabila berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru. Masuk ke situs https://pajak.go.id dan pilih menu login,Masukkan NPWP serta password yang dimiliki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik Login,Pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini. Cara kedua Klik ubah profil setiap selesai mengisi data,Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik Cek,Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum,Status validitas berubah menjadi valid,Langkah terakhir, klik Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya. Cara ketiga Masuk ke laman www.pajak.go.id,Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id,Masukkan 15 digit NPWP,Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki,Masukkan kode keamanan yang sesuai,Klik ikon baris tiga,Masuk menu profil dan pilih data profil, Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP,Cek validitas data dengan klik tombol validasi,Klik ubah profil,Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK.Jika data NIK sudah berhasil diinput, pengguna juga dapat memasukkan data diri antara lain nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan lainnya.
-
Kapan batas akhir pemadanan NIK dengan NPWP? Direktorat Jenderal Pajak mengingatkan kembali batas akhir pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 1 Juli 2024.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
"Dulu sebenarnya ada nomor identitas bea dan cukai dan nomor identitas pajak sendiri. Lalu untuk mempermudah kita gunakan NPWP sebagai penggabungan kedua identitas tersebut," kata Menteri Sri Mulyani dalam Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/12).
Terobosan yang sama kini dilakukan dengan mengganti NPWP dengan NIK. Namun hal ini kata Menteri Sri Mulyani tidak bermakna semua pemilik NIK wajib membayar pajak. Sebaliknya, pembayaran pajak disesuaikan dengan kemapuan masing-masing pribadi.
Tak Lantas Pemilik KTP Wajib Bayar Pajak
Pengenaan pajak hanya berlaku bagi masyarakat yang memiliki pendapatan. Pendapatan yang dikenakan pajak pun memiliki ketentuan tersendiri. Artinya, tidak semua masyarakat menjadi wajib pajak meskipun memiliki pendapatan.
"Artinya tidak semua bayar pajak, kalau tidak punya pendapatan tidak bayar pajak, kalau tidak mampu malah dibantu," kata dia.
Bantuan yang dimaksud Sri Mulyani yakni 10 juta penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), santunan beasiswa, bantuan untuk ibu hamil, hingga lansia. Pemerintah juga memberikan tambahan bantuan berupa paket sembako kepada para penerima manfaat program.
"Mereka ini sudah pasti tidak perlu membayar pajak," kata dia.
Sebaliknya, bagi masyarakat dengan pendapatan Rp 20 juta per bulan, maka dia wajib membayar pajak. Sebab dalam setahun pendapatannya sudah mencapai Rp 240 juta dan sudah masuk salah satu kriteria wajib pajak.
"Kalau dengan pendapatan begitu sudah sepantasnya membayar pajak," ungkap bendahara negara ini.
Dana yang dikumpulkan tersebut kata dia nantinya akan digunakan untuk membiayai bantuan-bantuan yang diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan. Lalu digunakan untuk membangun infrastruktur dan proyek pembangunan lainnya.
(mdk/bim)