Sri Mulyani: Kebutuhan Pokok Masyarakat Tidak Terdampak Kebijakan PPN 12 Persen
Sri Mulyani menjelaskan, meskipun saat ini PPN ditetapkan sebesar 11 persen, terdapat banyak barang dan jasa yang sebenarnya tidak dikenakan PPN.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen yang direncanakan mulai awal tahun depan tidak akan memengaruhi barang dan jasa tertentum, terutama kebutuhan pokok masyarakat. Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat luas dari dampak kenaikan tarif pajak.
"Saya ingin memastikan kepada teman-teman wartawan dan media, bahwa selama ini pelaksanaan undang-undang, termasuk untuk PPN, pemerintah telah dan terus memberikan pemihakan kepada masyarakat luas, terutama terhadap komoditas barang dan jasa yang berdampak pada masyarakat luas," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa. Jakarta, Rabu (11/12).
Sri Mulyani menjelaskan, meskipun saat ini PPN ditetapkan sebesar 11 persen, terdapat banyak barang dan jasa yang sebenarnya tidak dikenakan PPN.
Adapun beberapa barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, serta jasa-jasa penting seperti jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, keuangan, asuransi, buku, vaksinasi, dan fasilitas dasar seperti rumah sederhana, rusunami, pemakaian listrik, dan air, semuanya dikenakan tarif PPN 0 persen.
Menurut Sri Mulyani, nilai barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp231 triliun. Bahkan jika nantinya tarif PPN dinaikkan menjadi 12 persen, barang-barang kebutuhan pokok tersebut tetap tidak akan dikenakan PPN. Untuk tahun depan, pemerintah memperkirakan nilai pembebasan PPN akan meningkat menjadi Rp265,6 triliun.
"Jika kita perkirakan, nilai barang dan jasa yang tidak dipungut PPN untuk tahun ini mencapai Rp 231 triliun. Meskipun undang-undang menyebutkan PPN 11 persen, banyak barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN," jelasnya.
Barang Tergolong Mewah
"Hal yang sama juga akan diterapkan jika PPN naik menjadi 12 persen, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0 persen PPN-nya. Kami memperkirakan pembebasan PPN pada tahun depan akan mencapai Rp 265,6 triliun," tambah dia.
Selain itu, Bendahara Negara itu juga menambahkan wacana kenaikan PPN menjadi 12 persen nantinya akan diarahkan hanya pada barang-barang yang tergolong mewah dan dikonsumsi oleh kalangan yang mampu.
Pihaknya sedang menghitung dan menyiapkan kebijakan ini. Oleh karena itu ia tegaskan, barang-barang yang tidak terkena PPN tetap akan dipertahankan, sementara PPN 12 persen akan diberlakukan hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah.
"Saya ulangi lagi, barang-barang yang tidak terkena PPN tetap akan dipertahankan, tetapi PPN 12 persen akan diberlakukan hanya untuk barang-barang yang dianggap mewah," tutupnya.