Fakta Unik Uang Pecahan Rp75.000, Dikhawatirkan Tak Bisa Dipakai Transaksi
Makna filosofis yang tertuang dalam UPK 75 Tahun RI tersebut adalah mensyukuri kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia.
Uang pecahan Rp75.000 viral di media sosial karena dikhawatirkan tak bisa dipakai untuk transaksi atau membeli sesuatu. Di media sosial TikTok, sebuah unggahan video warganet yang mempertanyakan uang Rp75.000 bisa digunakan untuk transaksi atau tidak.
- Mengenal Pahlawan-Pahlawan Nasional di Uang Kertas Rupiah, Siapa Mereka?
- Banggar Minta Pemerintah Ubah Asumsi Rupiah di Bawah Rp16.000
- Uang Pecahan Rp75.000 Kembali Viral, Ternyata Ada Makna Tersembunyi di Balik Gambar Uang Kertas Khusus Ini
- Uang Negara Rp271 Triliun Kasus Korupsi Timah Bisa Untuk Biayain Berapa Anak Sekolah Gratis?
Mengutip dari akun TikTok @chilkidtiktok mengatakan Bank Indonesia (BI) tidak lagi mencetak uang Rp75.000 tersebut. Apalagi dia memiliki uang itu yang begitu banyak, terlihat dari unggahan fotonya.
"Bingung ini uang Rp75.000 masih bisa dipakai enggak? Apalagi pihak bank (BI) sudah enggak cetak uang Rp75.000 lagi," kata @chilkidtiktok, dikutip Kamis (18/7).
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim menegaskan, uang Rupiah kertas pecahan Rp75.000 TE 2020 (UPK 75) merupakan alat pembayaran yang sah (legal tender) di seluruh wilayah NKRI. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia No. 22/11/PBI/2020.
"Kami tegaskan bahwa selain dikeluarkan sebagai uang peringatan 75 tahun Kemerdekaan RI atau uang commemorative, UPK 75 juga merupakan alat pembayaran yang dapat digunakan masyarakat dalam kegiatan transaksi sehari-hari," kata Marlison kepada merdeka.com, Kamis (18/7).
Namun demikian, banyak fakta unik dalam uang pecahan Rp75.000. Berikut detailnya:
Bank Indonesia pernah menjelaskan bahwa pengeluaran dan pengedaran UPK 75 Tahun RI merupakan salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2020 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang.
Makna filosofis yang tertuang dalam UPK 75 Tahun RI tersebut adalah mensyukuri kemerdekaan 75 tahun Republik Indonesia, memperteguh kebinekaan, dan menyongsong masa depan Indonesia yang gemilang.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, menjelaskan bahwa ketiga makna filosofis di dalam UPK 75 Tahun RI tersebut terefleksikan dalam disain uang secara utuh.
Peristiwa historikal proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 dan berbagai pencapaian pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan menggambarkan wujud mensyukuri kemerdekaan. Keberagaman pakaian adat dan motif kain Nusantara mencerminkan semangat memperteguh kebinekaan.
Terakhir, Satelit Merah Putih sebagai jembatan komunikasi NKRI menuju Indonesia Emas 2045, merupakan optimisme menyongsong masa depan gemilang.