FITRA: Pengampunan pajak tarik banyak uang haram ke dalam APBN
FITRA juga menilai RUU Pengampunan Pajak melanggar UUD 1945.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menolak Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak. Sebab, RUU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 23 dan 23 A tentang pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Pemungutan Pajak.
"Pemungutan pajak dalam proses APBN sudah ada sistem hukumnya yang bersifat memaksa bukan mengampuni," ujar Sekjen FITRA Yenny Sucipto di Kantornya, Jakarta, Selasa (8/3).
Permasalahan kedua, RUU ini berpotensi menjadi fasilitas 'karpet merah' bagi konglomerat, pelaku kejahatan ekonomi dan finansial dan pencucian uang.
"Asal seorang atau badan mengajukan pengampunan maka akan dilakukan proses pengampunan tanpa melihat asal usul harta. Tidak disaring, sehingga RUU ini berpotensi menarik banyak uang haram ke dalam APBN dan perekonomian Indonesia," ungkapnya.
Ketiga, proses RUU Pengampunan Pajak terkesan dipaksakan karena belum ada naskah akademiknya, sehingga potensi melanggar aturan sebelumnya akan sangat besar.
Keempat, RUU ini bertentangan dengan UU Keuangan Negara No 17 Tahun 203 pasal Keuangan Negara di mana harus dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperlihatkan rasa keadilan dan kepatutan.
"Sistem pengampunan pajak selalu gagal pada 1964 dan 1984. Saat ini tidak sejalan dengan sistem dan mekanisme tata cara pemungutan pajak sehingga kebijakan tersebut hanya dimanfaatkan orang tertentu tanpa berdampak signifikan terhadap pendapatan negara dan diprediksi akan kembali gagal," jelas dia.
Baca juga:
Lapor SPT pajak nantinya bisa lewat aplikasi GO-JEK dan Grab
Realisasi baru 9 persen, Dirjen Pajak minta masyarakat lapor SPT
Fitra: DPR harus segera batalkan dan menarik RUU Pengampunan Pajak
JK serahkan SPT pajak tahunan di Wisma Kalla Makassar
Saat lapor SPT daring, Jokowi 3 kali salah kode
Kejar target penerimaan, Dirjen Pajak diminta segera konsolidasi
Tingkat kesadaran warga Jabar bayar pajak masih rendah
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana ANBK dilakukan? Pelaksanaan AN menggunakan sistem berbasis komputer, sehingga disingkat dengan ANBK yang menggunakan moda tes dengan pilihan moda daring (online) ataupun semi daring (semi online) sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di sekolah atau daerah masing-masing.
-
Apa itu ANBK? ANBK adalah Asesmen Nasional Berbasis Komputer, program yang dirancang untuk menilai mutu tiap satuan pendidikan seperti Sekolah, Madrasah atau kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Apa yang dikerjasamakan oleh PKBH FH UMY dan PTUN Yogyakarta? Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH FH UMY) dengan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta tentang Pemberian Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di PTUN Yogyakarta.
-
Apa isi dari Pakta Tripartit? Perjanjian ini mengakui dan menghormati kepemimpinan Jerman dan Italia di Eropa, dan Jepang di Asia Timur Raya. Perjanjian ini juga menjanjikan bantuan bersama jika salah satu negara penandatangan diserang oleh Amerika Serikat, yang saat itu masih netral.