Menteri KKP hanya mengungkap kisaran harga untuk pemanfaatan pasir laut baik untuk kepentingan dalam negeri maupun ekspor.
FOTO: Ekspor Pasir Laut Kian Banyak Diminati Perusahaan, Menteri KKP Ungkap Kisaran Harganya
Pekerja meratakan pasir di atas truk angkut di Kawasan Marunda, Jakarta, Selasa (30/4/2024). Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi, Mineral, dan Batubara Indonesia (Aspebindo) Fathul Nugroho mengatakan, ekspor pasir laut berpotensi merusak lingkungan hingga menimbulkan konflik sosial. Foto: merdeka.com / Imam Buhori
Ekspor pasir laut sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut. Hanya saja, Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan belum ada kegiatan ekspor pasir hasil sedimentasi tersebut. Foto: merdeka.com / Imam Buhori
Sementara itu, terkait dengan harga patokan per kubik pasir laut, pihaknya masih menunggu kebijakan dari Kementerian Perdagangan. Foto: merdeka.com / Imam Buhori
Advertisement
"Saya enggak hafal (harga pasir laut untuk ekspor), tapi kalau yang pasti untuk kepentingan ekspor, kan sekarang ekspor belum dibuka masih menunggu peraturan Menteri Perdagangan dulu diselesaikan," ungkap Trenggono saat Konferensi Pers di Jakarta pada Senin (29/4/2024) lalu. Foto: merdeka.com / Imam Buhori
Dia hanya mengungkap kisaran harga untuk pemanfaatan pasir laut baik untuk kepentingan dalam negeri maupun ekspor. Foto: merdeka.com / Imam Buhori
Terkait dengan harganya, Trenggono menyebut ada di kisaran Rp 90 ribu per meter kubik untuk kepentingan dalam negeri. Serta, Rp 198 ribu per meter kubik untuk kepentingan ekspor. Foto: merdeka.com / Imam Buhori
"Kalau untuk dalam negeri itu kan dikenakan pajak 30 persen dari harga patokan, harga patokannya saya enggak hafal sih. Dalam negeri itu kalau enggak salah Rp 90 ribu atau berapa gitu, kalau yang luar Rp 198 ribu atau Rp 188 ribu," katanya. Foto: merdeka.com / Imam Buhori
Menteri Trenggono menegaskan, perusahaan yang akan melakukan pemanfaatan pasir hasil sedimentasi itu harus perusahaan lokal. "Gak boleh (perusahaan asing), harus lokal," tegasnya. Foto: merdeka.com / Imam Buhori
KPU mulai menarik kembali logistik Pemilu 2024, seperti kotak, surat suara, hinga bilik setelah kegiatan pencoblosan dan penghitungan suara di TPS berakhir.