Gagal bayar utang, PT Sariwangi diputus pailit
Sariwangi dan Indorub terbukti lalai menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan perdamaian dalam proses PKPU yang sebelumnya disepakati pada 9 Oktober 2015. Di PKPU, Sariwangi tercatat memiliki utang Rp 1,05 triliun. Adapun Indorub punya utang Rp 33,71 miliar kepada sejumlah bank, termasuk ICBC Indonesia.
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan pembatalan perjanjian perdamaian dari PT Bank ICBC Indonesia terhadap PT Sariwangi Agricultural Estate Agency dan PT Maskapai Perkebunan Indorub Sumber Wadung. Keputusan itu membuat Sariwangi dan Indorub berstatus pailit.
"Kedua perusahaan itu sudah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," ujar Kuasa Hukum Bank ICBC Indonesia, Swandy Halim dari Kantor Hukum Swandy Halim & Partners saat dihubungi Liputan6.com, ditulis Kamis (18/10).
-
Apa itu Paititi? Tradisi lisan Inca telah lama menceritakan tentang sebuah kota legendaris yang tersembunyi dalam belantara hutan Amazon yang lebat. Letak kota ini di sebelah timur pegunungan Andes di Cusco, Peru. Kota ini disebut Paititi: Kota Emas yang Hilang.
-
Apa bahaya sifat pelit? Pelit ternyata dapat mendatangkan marabahaya bagi siapa saja. Dalam sebuah hadis sahih, pelit bahkan merupakan penyebab suatu umat dibinasakan oleh Allah SWT.
-
Kenapa Pavlopetri tenggelam? Penyebab tenggelamnya Pavlopetri masih belum diketahui. Meskipun demikian, beberapa ahli meyakini kota itu mungkin tenggelam akibat gempa bumi yang terjadi sekitar tahun 1000 SM atau 375 M.
-
Kenapa Pemilu di Indonesia penting? Partisipasi warga negara dalam Pemilu sangat penting, karena hal ini menunjukkan dukungan dan kepercayaan terhadap sistem demokrasi yang berlaku.
-
Apakah Patung Palindo? Patung ini dikatakan sebagai "Sang Penghibur" karena pada ukirannya berbentuk wajah yang sedang gembira atau tersenyum.
-
Mengapa Paititi disembunyikan? Harta karun emas sebenarnya telah disembunyikan oleh suku Inka sebelum kedatangan penjajah Spanyol.
Berdasarkan keputusan pengadilan itu, Sariwangi dan Indorub telah terbukti lalai menjalankan kewajiban sesuai kesepakatan perdamaian dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sebelumnya disepakati pada 9 Oktober 2015. Di PKPU, Sariwangi tercatat memiliki utang Rp 1,05 triliun. Adapun Indorub punya utang Rp 33,71 miliar kepada sejumlah bank, termasuk ICBC Indonesia.
Hingga 24 Oktober 2017, ICBC memiliki tagihan senilai Rp 288,93 miliar kepada Sariwangi, dan Rp 33,82 kepada Indorub. Nilai tagihan tersebut sudah termasuk bunga yang juga harus dibayarkan Sariwangi dan Indorub.
"Sariwangi tidak pernah membayar cicilan dan tidak pernah hadir di persidangan. Kalau Indorub datang di sidang dan dia melanggar perjanjian karena telat membayar cicilan setahun lebih," jelas dia.
Swandy menyatakan, setelah putusan ini hakim akan menunjuk kurator untuk mengurus aset kedua perusahaan tersebut. "Dari hasil kurator, nanti asetnya dilelang untuk membayarkan utang," tuturnya.
Ini bukan kali pertama Sariwangi dan Indorub digugat kreditur. Sebelumnya, Sariwangi dan Indorub digugat sejumlah bank antara lain Bank Panin dan Commonwealth Bank.
Reporter: Nurseffi Dwi Wahyuni
Sumber: Liputan6
Baca juga:
Polda Metro tahan dua bos PT Asuransi Bumi Asih Jaya terkait kasus kepailitan
OJK prediksi First Travel bakal dinyatakan bangkrut oleh pengadilan
Hindari pailit, belajar dari kebangkrutan Detroit
Penangguhan UMK ditolak, 5 pabrik di Bogor tutup 2600 pegawai di PHK
Terlilit utang Rp 267 miliar, Nyonya Meneer masih produksi jamu
Masa getir Nyonya Meneer
Terlilit utang, PT Nyonya Meneer terancam bangkrut