Gara-Gara Ini Masih Banyak Masyarakat Terjebak Pinjol Ilegal
Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, masih banyak masyarakat yang terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal, karena banyak masyarakat yang belum paham perbedaan izin mendirikan usaha dan izin kegiatan usaha.
Anggota Dewan Komisioner bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi mengatakan, masih banyak masyarakat yang terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal, karena banyak masyarakat yang belum paham perbedaan izin mendirikan usaha dan izin kegiatan usaha.
"Jadi izin untuk perusahaan berdiri dan izin untuk melakuan kegaitan di sektor jasa keuangan itu berbeda ya. Kadang-kadang masyarakat kita salah, 'oh dia punya izin untuk medirikan perusahaan' padahal itu beda dengan izin untuk melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan. Jadi itu yang sering misslead," terang Friderica dalam webinar bertajuk Sehat Kelola Dana Dengan Fasilitas Pinjol dan Uang Digital, Selasa (9/8).
-
Siapa yang mengingatkan masyarakat dan OJK terkait maraknya pinjol ilegal? Melihat besarnya pengeluaran masyarakat saat Ramadan hingga Lebaran, Anggota Komisi XI, Puteri Anetta Komarudin mengingatkan agar masyarakat menghindari pinjaman online (pinjol) yang bersifat konsumtif.
-
Bagaimana cara mengenali pinjol ilegal? Menawarkan Langsung ke Nomor Pengguna Apabila ada pihak yang tiba-tiba menghubungi Anda dan menawarkan pinjaman online langsung lewat nomor Anda, maka menurut Friderica bisa dipastikan ilegal. Friderica menjelaskan jika ada aturan yang mengatur larangan pihak pemberi pinjaman online ke calon konsumen lewat kanal komunikasi pribadi atau nomor privat.Apabila terlanjur menerima panggilan tersebut, usahakan untuk selalu waspada. Jangan gampang terpikat dengan jebakan pinjaman online ilegal.
-
Mengapa pinjol ilegal berbahaya? Tak jarang gara-gara terlilit pinjol, korbannya harus menelan pil pahit.
-
Kapan Komisi XI DPR mengingatkan masyarakat dan OJK soal pinjol ilegal? Melihat besarnya pengeluaran masyarakat saat Ramadan hingga Lebaran, Anggota Komisi XI, Puteri Anetta Komarudin mengingatkan agar masyarakat menghindari pinjaman online (pinjol) yang bersifat konsumtif.
-
Bagaimana Komisi XI DPR RI menilai kinerja OJK dalam mengawasi pinjol ilegal? “Rencana pencabutan ini harus dipersiapkan sebaik mungkin dan disertai langkah-langkah mitigasi risiko. Terutama kinerja pengawasan dan penindakan. Karena ketika hal ini dilakukan pastinya akan semakin banyak pemain yang masuk dalam industri pinjol yang legal." "Tapi, secara bersamaan, masyarakat pun dikhawatirkan akan sulit membedakannya dengan pinjol yang ilegal. Karenanya, upaya edukasi keuangan pun juga perlu ditingkatkan,” lanjut Puteri.
-
Kenapa OJK diminta untuk aktif fasilitasi penyelesaian pinjol legal dengan nasabah? Komisi XI mendorong OJK memfasilitasi nasabah terkait penyelesaian pinjaman pada aplikasi pinjol yang legal. Termasuk terkait adanya bukti kekerasan yang melibatkan debt collector dari pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, " kata Puteri saat dihubungi, Kamis (21/9).
Dia mengatakan, jika pengguna merasa ragu terhadap aplikasi pinjol, bisa lebih dulu mengecek daftar yang dirilis OJK. Atau bisa juga menghubungi narahubung OJK. Untuk diketahui, OJK bisa dihubungi melalui kontak 157. Atau dengan pesan WhatsApp di 081157157157.
Selain itu, dia berpesan para konsumen perlu bijak dalam mengambil pinjaman. Artinya, tidak berlebihan dan menyesuaikan kebutuhan dan kemampuan.
"Perlu diingat, kalau pinjam online itu harus ingat waktu nanti kewajiban mengembalikan, jadi kalau minjam itu sesuai kebutuhan saja, jangan berlebihan dan ntuk kegaitan yang produktif, untuk yang perlu, jangan untuk konsumtif, belanja dan lain sebagainya. Pinjamnya gampang, spendingnya gampang, nanti pas bayarnya kita pusing," imbuhnya.
Terkait ini, dia juga sering menemukan aduan dari korban-korban pinjol ilegal. Dengan masuk ke salah satu aplikasi, cenderung jejaring lainnya juga ikut menawarkan pinjaman dengan bunga lebih tinggi untuk menutup utang sebelumnya.
Artinya, pinjaman akan semakin besar, begitu juga dengan beban yang harus ditanggung. Risikonya akan semakin besar, bahkan ujung-ujungnya malah menjual aset. "Dan itu terus menggulung akhirnya kadang-kadang rumahnya kejual dan laim sebagainya. Kami sangat tidak ingin ibu seua mengalami hal yang tak menyenangkan seperti itu," pesannya.
Friderica mengungkap hingga Juni 2022, telah tercatat lebih dari 5.000 penindakan terhadap investasi, pinjol, hingga gadai ilegal. Di mana Satgas Waspada Investasi telah menutup 1.130 penawaran investasi ilegal. Kemudian, menutup 4.089 pinjol ilegal, dan menutup 165 gadai ilegal.
"Transaksi digital memang sudah memudahkan hidup kita, tetapi banyak sekali kemudian banyak kasus-kasus, OJK bersama K/L kita punya Satgas Waspada Investasi yang untuk memberantas pelaku-pelaku usaha yang ilegal," tegasnya.
Reporter: Arief Rahman H.
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
OJK Pastikan Moratorium Penerbitan Izin Pinjol Masih Berlaku
Pinjol Ilegal dan Investasi Bodong Jadi PR Besar OJK
Pengelola Aplikasi Pinjol Terjerat Hukum, Ini Imbauan Polisi ke Para Nasabah
Ingat, Bekerja di Perusahaan Pinjol Ilegal Bakal Ditangkap Polisi
Ditangkap Polisi, Manajer Pinjol Ilegal Terancam 10 Tahun Bui & Denda Rp10 Miliar
Aturan untuk Lindungi Warga Kota Bogor dari Pinjol Mulai Dirancang DPRD