Genjot Daya Beli, Pemerintah Diminta Buat Kebijakan Fiskal Terkonsolidasi
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah mendesain kebijakan fiskal secara terkonsolidasi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, baik melalui program jaminan sosial maupun insentif untuk pelaku usaha, yang dieksekusi secara cepat.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta pemerintah mendesain kebijakan fiskal secara terkonsolidasi untuk meningkatkan daya beli masyarakat, baik melalui program jaminan sosial maupun insentif untuk pelaku usaha, yang dieksekusi secara cepat.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat apabila Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang setelah 26 Juli 2021. Selama ini pelaku usaha masih belum terlalu merasakan efek keringanan pajak, baik yang diberikan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
-
Kenapa Sala Lauak digemari masyarakat Pariaman? Salah satu kuliner favorit masyarakat Pariaman dan sekitarnya yaitu Sala Lauak.
-
Dimana PKM dibentuk? PKM merupakan program yang secara khusus dibentuk oleh Direktorat Jendral Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMENRISTEK DIKTI) Republik Indonesia.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Bagaimana PNM memberdayakan nasabah? PNM bekerja untuk pemberdayaan nasabah melalui pembiayaan dan pendampingan. Pembiayaan dan pendampingan merupakan dua sisi mata uang yang tidak boleh dipisahkan satu dengan lainnya.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
"Keringanan pajak dari pemerintah pusat itu untuk Pajak Penghasilan (PPh) 25 dan Pajak Penghasilan (PPh) 21 untuk karyawan. Dapat kami sampaikan bahwa memang pemanfaatan insentif sudah banyak yang mengambil, tapi kami melihat untuk industri yang terdampak nggak banyak terpengaruh," kata Hariyadi dalam konferensi pers virtual di Jakarta, dikutip Antara, Rabu (21/7).
Menurutnya, perusahaan tetap mesti menyetor PPh 25 meski mengalami kerugian. Sebab, pemungutan PPh 25 diangsur setiap bulan, sementara kerugian atau keuntungan usaha baru diketahui pada akhir tahun.
Peningkatan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) PPh 21 yang pada 2020 menjadi Rp200 juta pun menurut Hariyadi tak banyak menolong pengusaha. Sebab, penghasilan karyawan di perusahaan yang terdampak COVID-19 tidak sampai Rp200 juta.
"Jadi yang banyak menikmati itu perusahaan-perusahaan yang tidak terdampak," imbuhnya.
Sementara itu, terkait pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah (pemda), setiap pemda memberikan kebijakan yang berbeda. Namun, secara umum, Hariyadi mengatakan hanya sedikit pemda yang memberikan keringanan pungutan pajak kepada pengusaha.
"Perpajakan daerah berbeda-beda, ada yang memberi diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), seperti Jakarta yang memberi diskon 20 persen tapi di ujung tahun. Jadi tidak maksimal karena perusahaan sudah bayar pada waktu-waktu sebelumnya," kata Hariyadi.
Baca juga:
Maret 2021, Penduduk Kategori Miskin yang Hanya Mampu Belanja Rp 472.525 per Bulan
HBDI Bendung Dampak Pandemi Covid-19
Hippindo Tebar Beragam Promo di Hari Belanja Diskon Indonesia
Mendag: Keyakinan Konsumen untuk Belanja Sudah Membaik
Curhat Pedagang: Daya Beli Daging Sapi Masyarakat Sudah Turun Sejak Satu Tahun Lalu
Bebas Pajak Diperpanjang Sampai Agustus, Penjualan Mobil Diprediksi Naik 1.386 Unit