Genjot Eksplorasi, SKK Migas Kini Bisa Lakukan Pembebasan Lahan Demi Kepentingan Umum
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendapat kewenangan pembebasan lahan, dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil, mengatakan sektor hulu migas kerap mengalami kesulitan mendapat tanah untuk pembangunan proyek.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendapat kewenangan pembebasan lahan, dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR). Pemberian kewenangan ini bertujuan untuk memperlancar proyek migas nasional.
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil, mengatakan sektor hulu migas kerap mengalami kesulitan mendapat tanah untuk pembangunan proyek. Hal ini menjadi hambatan pengembangan kegiatan hulu migas Indonesia
-
Siapa yang mendorong kolaborasi antara SKK Migas dan BPH Migas? Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra juga mendorong adanya kolaborasi antara SKK Migas dan BPH Migas dalam menjalankan program yang memberi dampak positif bagi masyarakat.
-
Kapan Mikha Tambayong mulai bertugas? Perempuan kelahiran Jakarta 15 September 1994 ini mulai aktif berdinas sejak Mei 2023.
-
Kenapa Mikha Tambayong sering memakai kain? Tampak istri dari Deva Mahenra ini kini semakin giat berkain. Tampilan berkain Mikha kerap mencuri perhatian. Ia memadukan kain khas Indonesia dengan fashion item masa kini.
-
Kapan Elang Ekor Putih mencuri hasil tangkapan? Elang ekor putih aktif dalam mencari makanan, kadang-kadang mencuri hasil tangkapan dari elang lain.
-
Bagaimana PKS menanggapi putusan MK? Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap sengketa Pilpres 2024, bersifat final dan mengikat, meski tak sepenuhnya sesuai dengan harapan. Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024.
-
Dimana letak gua yang berisi cap tangan misterius? Gua kuno ini berada 10 meter di bawah pohon ceiba besar yang dianggap suci oleh suku Maya dan terletak di dekat ujung utara semenanjung Yucatan di Meksiko.
"Salah satu hambatan karena eksplorasi baru tidak terlalu banyak, salah satu sebabnya karena hambatan memperoleh tanah, terutama di daerah," kata Menteri Sofyan, di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Jakarta, Senin (28/1).
Untuk mengatasi kendala tersebut, Menteri Sofyan pun memberikan kemudahan pembebasan lahan melalui diskresi ke SKK Migas selaku regulator kegiatan hulu migas Indonesia. Diskresi diberikan karena sektor migas tidak masuk dalam objek Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Hal ini sudah disepakati dalam nota kesepahaman.
"Intinya dalam Undang-Undang No 2 tidak termasuk migas, padahal migas sangat penting dibanding infrastruktur lain," ujarnya.
Menurut Menteri Sofyan, dengan penerapan kebijakan tersebut diharapkan tidak ada lagi hambatan pembebasan tanah. Sebab, pembebasan lahan dilakukan oleh perwakilan pemerintah, sehingga investor tidak lagi turun langsung membebaskan lahan.
"Selama ini b to b, kalau pemilik tanah tidak setuju ya repot kita. Tapi kalau kepentingan publik tinggal, panggil appraisal, tentukan harga tanah bangunan, lalu ganti rugi kemudian dibayar," jelasnya.
Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas M. Atok Urrahman menambahkan, kebih dari 60 persen kegiatan pencarian migas atau hulu dilakukan di daratan, setiap kegiatan yang dilakukan di darat pasti membutuhkan tanah. Oleh sebab itu, peran dan bantuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional sangat esensial bagi industri hulu migas.
"Kami membutuhkan asistensi dalam pengadaan tanah bagi kepentingan umum, pendaftaran dan sertifikasi tanah, penyelesaian permasalahan aset tanah dan tumpang tindih lahan, serta kesesuaian tata ruang agar kegiatan operasi hulu migas dapat berjalan sesuai dengan target yang ditentukan," tuturnya.
Setiap tahunnya SKK Migas melakukan lebih dari 200 pengadaan tanah skala kecil. Pada tahun ini, SKK Migas sedang melakukan 13 pengadaan tanah skala besar di mana tanah tersebut sangat dibutuhkan untuk kegiatan pengeboran dan membangun fasilitas produksi migas. Beberapa di antara proyek tersebut merupakan Proyek Strategis Nasional.
Berbeda dengan industri dan proyek-proyek lain yang memiliki keleluasaan dalam menentukan lokasi kegiatannya, lokasi untuk industri hulu migas ditentukan oleh struktur dan kondisi di bawah tanah. Oleh karena itu, di mana pun kemungkinan/potensi cadangan migas, maka harus melakukan pengadaan tanah di atasnya.
"Itulah sebabnya, tak jarang pengadaan tanah yang SKK Migas lakukan menghadapi kendala dan tantangan, seperti penolakan dari pemilik tanah, ketidaksesuaian tata ruang, adanya sengketa tanah dan lainnya. Maka dari itu, bantuan dari Kementerian ATR untuk memfasilitasi permasalahan-permasalahan tersebut sangat kami butuhkan," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6
Baca juga:
SKK Migas: Produksi Migas RI Bertambah 240.000 BOEPD di 2019
SKK Migas Catat Lifting Migas RI Tak Capai Target di 2018
SKK Migas Sebut Blok Masela Memasuki Kajian Teknik
Enam Proyek Hulu Beroperasi Pada 2018 Produksi Migas Bertambah
Per November, Produksi Migas Capai 95 Persen Target APBN 2018
Pertamina Bersaing Dengan Dua Perusahaan Asing Rebutkan Blok Corridor
SKK Migas Prediksi Produksi Blok Rokan Turun Saat Beralih Ke Pertamina