Google Disebut Sebabkan Kasus Pinjaman Online Ilegal Sulit Diberantas
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat mewaspadai agar tidak tergiur dengan layanan financial technology (Fintech) pinjaman daring yang tidak terdaftar atau ilegal. Sebab, aksi mereka akan sangat merugikan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat mewaspadai agar tidak tergiur dengan layanan financial technology (Fintech) pinjaman daring yang tidak terdaftar atau ilegal. Sebab, aksi mereka akan sangat merugikan.
Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Triyono Gani mengatakan, dengan kemajuan teknologi saat ini ada banyak cara yang dimanfaatkan bagi perusahaan fintech untuk mengembangkan usaha mereka. Salah satunya adalah pinjaman daring.
-
Siapa yang bertemu dengan Google membahas judi online? Bahkan sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah bertemu dengan perwakilan Google untuk membahas upaya pemberantasan konten judi online dengan memanfaatkan teknologi kecerdasan artifisial (AI).
-
Di mana kita bisa mengecek SLIK OJK online? Pertama-tama, pemohon SLIK mengajukan permohonan Informasi Debitur melalui aplikasi iDebku OJK pada laman: https://idebku.ojk.go.id.
-
Kenapa daftar pustaka online penting? Media online acap dijadikan referensi karena memang ada banyak informasi dan data valid yang disampaikan ahli dan dibagikan kepada masyarakat secara online. Perkembangan internet mendorong referensi kredibel dari internet semakin banyak.
-
Bagaimana Kementerian Kominfo mengatasi masalah judi online bersama Google? "Betul, saya sudah bertemu Google. Pemrosesan laporan konten judi online bisa menjadi jauh lebih cepat dengan bantuan AI," ujar Budi Arie.
-
Kenapa Kominfo gencar memberantas judi online? Yang lebih memprihatinkan lagi adalah menurut data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) lebih dari 1.000 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) beserta sekretariat jenderalnya terlibat transaksi judi online.
-
Di mana tempat penipuan online sering terjadi? Penipuan online bisa terjadi kapan saja, yang paling sering adalah saat belanja online.
"Kalau pinjaman daring tidak berizin suka-suka dia, karena tidak ada Otoritas. Dia hanya perlu izin ke Google, kalau Google membolehkan untuk mengunggah ya sudah," katanya seperti dikutip dari Antara saat seminar daring tentang outlook inovasi keuangan digital dan risikonya bersama OJK Kediri di Kediri, Kamis (17/6).
Pihaknya sebenarnya menyesalkan dengan mudahnya perusahaan fintech pinjaman daring untuk mengunggah layanan mereka. Harusnya, Google bertanya dulu ke lembaga berwenang apakah perusahaan itu sudah resmi terdaftar atau belum. Namun, nyatanya saat ini ketika ada keberatan dari otoritas terkait, baru Google akan menurunkan layanan tersebut.
"Ini aturan kurang pas. Padahal jika sudah masuk (diunggah) bisa kemana-mana. Jadi, harusnya bisa membedakan pinjaman yang berizin dan tidak berizin," kata dia.
Dia juga menambahkan perusahaan itu akan dengan mudah memanfaatkan berbagai macam layanannya. Selain bisa memanfaatkan Google Play, pesan singkat dan berbagai macam layanan lainnya untuk promosi perusahaan mereka. Mereka ada yang legal dan ilegal.
Selanjutnya
Dia juga mengingatkan tentang pentingnya mengatur fintech. Beberapa faktornya adalah karena kemajuan teknologi, inovasi keuangan tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Selain itu, inovasi keuangan digital juga perlu diarahkan agar menghasilkan inovasi keuangan digital yang bertanggungjawab, aman, mengedepankan perlindungan konsumen dan memiliki risiko yang terkelola dengan baik.
Ada juga faktor mempertimbangkan dampak besar Fintech dalam industri keuangan di seluruh produk, layanan, perantara, dan regulator. Ada juga faktor mendorong sinergisitas dalam ekosistem layanan keuangan digital.
Namun, dia juga mengungkapkan ada beberapa tantangan bagi perusahaan fintech, yaitu kondisi geografis UMKM, izin usaha yang dimiliki UMKM, lalu UMKM yang belum memiliki laporan keuangan dan proposal untuk memperoleh pinjaman bank, dan UMKM sulit menyediakan agunan.
OJK melaporkan total jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending (pinjaman online) yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 138 perusahaan. Data tersebut hingga 4 Mei 2021.
Rinciannya entitas fintech lending yang terdaftar sebanyak 81 perusahaan, sementara jumlah entitas fintech lending yang sudah memiliki izin usaha sebanyak 57 perusahaan.
(mdk/bim)