Gus Dur Jadi Presiden Paling Tinggi Naikkan Gaji PNS
Gaji PNS kembali naik untuk tahun 2024 sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.
Di era Presiden Gus Dur, gaji PNS naik hingga ratusan persen.
Gus Dur Jadi Presiden Paling Tinggi Naikkan Gaji PNS
Kenaikan Gaji PNS Era Gus Dur
Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tercatat telah mengalami kenaikan sejak era Presiden Soeharto. Namun demikian, Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, periode 1999-2001 gaji PNS tercatat naik paling tinggi. Di era Gus Dur ini, gaji PNS hanya mengalami kenaikan sebanyak satu kali. Namun, persentase kenaikan cukup tinggi yaitu 270,4 persen dari Rp135.000 ke Rp500.000.
Namun demikian, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tercatat menjadi presiden paling sering menaikkan gaji PNS, walaupun tidak setinggi Gus Dur.
Sepanjang SBY menjabat sebagai presiden atau 2004-2014, PNS mengalami kenaikan gaji sebanyak 9 kali. Ini merupakan kenaikan gaji terbanyak sepanjang sejarah presiden di Republik Indonesia.
Pada tahun 2004 gaji PNS naik 15 persen, kemudian 2007 gaji PNS naik 15 persen. Selanjutnya di 2008 naik 19,5 persen. Selanjutnya di 2009 naik 14,29 persen.
Kenaikan gaji PNS berlanjut di 2010 sebesar 5,29 persen. Selanjutnya di 2011 gaji PNS naik 7,31 persen. Selanjutnya di 2012 naik 7,23 persen 201 naik 5 persen, dan 2014 naik 6 persen.
Secara kumulatif kenaikan gaji PNS era SBY dari Rp575.000 ke Rp1.402.000 atau sebesar 143 persen.
Di era Presiden Megawati Soekarnoputri, Kenaikan gaji PNS tercatat hanya satu kali. Pada 2001-2004, kenaikan gaji terhadap PNS kembali dilakukan. Namun, dalam rentang kepemimpinannya, Megawati hanya menaikan gaji PNS sebanyak 1 kali saja dengan 15 persen.
Kemudian era Presiden Soeharto, gaji PNS juga tercatat naik hanya dua kali saja. Gaji PNS kala itu naik tahun 1989 dan tahun 1995.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pusat dan daerah serta TNI/Polri untuk tahun 2024 sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.
"Dalam RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, serta TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi, Jakarta, Rabu (16/8).
Selama menjabat sebagai Kepala Negara atau hampir 10 tahun, Jokowi tercatat sudah menaikan gaji PNS sebanyak 3 kali, yakni pada 2015 naik sebesar 5 persen. Kemudian 2019 naik 5 persen dan 2023 naik 8 persen.