Hanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Panjang saat Libur Lebaran 2024
Ramadan dan Lebaran identik dengan penyelarasan jam kerja untuk mengakomodasi puasa, pengaturan cuti bagi karyawan yang mudik, dan pengunduran diri.
Momen ini menjadi krusial bagi para pekerja ataupun karyawan yang ingin pulang lebih awal ataupun mengambil cuti kerja untuk mendapatkan libur panjang.
Hanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Panjang saat Libur Lebaran 2024
Hanya 4 Persen Karyawan Ambil Cuti Panjang saat Libur Lebaran 2024
- Tuai Kecaman, Bos Perusahaan Ini Desak Karyawan Utamakan Kerja Meski Ada Keluarga yang Meninggal
- Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
- Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
- Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Selama bulan Ramadan dan menjelang hari raya keagamaan Idul Fitri, masyarakat Indonesia biasanya melakukan buka bersama dengan teman maupun kerabat hingga mudik ke kampung halaman.
Momen ini menjadi krusial bagi para pekerja ataupun karyawan yang ingin pulang lebih awal ataupun mengambil cuti kerja untuk mendapatkan libur panjang.
Perusahaan software-as-a-service ( SaaS) yang menawarkan solusi human resources (HR) berbasis awan, Mekari Talenta mencatat, di periode ini perusahaan harus menyeimbangkan antara menjaga produktivitas bisnis dengan memberi kesempatan bagi karyawan untuk menjalankan Ramadan dengan khidmat.
Head of Business Mekari Talenta, Stevens Jethefer mengatakan, bagi perusahaan, Ramadan dan Lebaran identik dengan penyelarasan jam kerja untuk mengakomodasi puasa, pengaturan cuti bagi karyawan yang mudik, dan pengunduran diri, atau resign, karyawan.
Menurut Stevens, semua hal tersebut perlu dikelola dengan baik agar perusahaan bisa menjaga keseimbangan antara produktivitas dengan memberikan karyawan kesempatan untuk menjalankan Ramadan dan Lebaran.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh pihaknya per 25 Maret 2024, terkait jam kerja, cuti hingga resign. Stevens bilang tahun ini pemerintah memberikan jatah libuh yang cukup panjang, sehingga libur tersebur berdampak pada pengajuan cuti karyawan, di mana hanya 4 persen dari mereka menggunakan jatah cuti pribadi untuk Lebaran.
Kendati begitu, pekerjaan di bidang real estate, layanan konsumen serta informasi dan teknologi merupakan perusahaan dengan persentase tertinggi karyawan yang cuti.
Hal itu dikarenakam pengoperasian perusahaan atau siklus bisnis yang melambat saat Lebaran memberi kesempatan bagi karyawan untuk mengambil cuti.
"Hingga 5 persen dari karyawan di perusahaan-perusahaan tersebut mengambil cuti untuk Lebaran," kata Stevens dalam keterangannya, Kamis (4/4).
Kemudian penyesuaian jam kerja banyak dilakukan oleh perusahaan dan karyawan untuk mengakomodasi puasa.
Berdasarkan data, waktu masuk kantor, mereka yang bekerja di institusi pemerintah mundur 20 menit dari biasa dan waktu pulang kantor, maju 1 jam lebih awal.
Menurutnya perubahan jam kerja sesuai peraturan presiden yang telah dikeluarkan.
“Untuk perusahaan non-pemerintah, data menunjukkan bahwa karyawan tetap clock-in di jam yang sama di luar bulan Ramadhan. Namun, mereka cenderung clock-out lebih awal agar bisa berbuka di rumah,” jelasnya.
Selanjutnya, pada umumnya karyawan mengundurkan diri, atau resign, setelah menerima tunjangan hari raya (THR)
Idul Fitri.
Namun, tren pengunduran diri sudah terdeteksi sejak awal periode Ramadhan di antara 10 Maret-20 Maret di mana karyawan yang resign meningkat 220 persen atau lebih dari dua kali lipat, dibandingkan dengan periode sebelum Ramadhan di antara 28 Februari-9 Maret.
“Memang, bursa kerja menjadi lebih cair saat Ramadhan karena ada perputaran talenta di dalam dan di antara perusahaan,” imbuh Stevens.