Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
- Hati-Hati, Pengajuan KPR Bisa Ditolak Bank Jika Ada Utang Nunggak di Pinjol Meski Hanya Rp200.000
- Curi Aset Perusahaan Hingga Ratusan Juta Rupiah, Mantan OB Inul Daratista Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara
- Banggar Minta Pemerintah Ubah Asumsi Rupiah di Bawah Rp16.000
- Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Hati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Mencorat-coret atau merusak mata uang rupiah ternyata bisa dikenakan sanksi pidana loh. Hal tersebut ternyata sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Mata uang sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Negara Indonesia. Supaya tidak ada lagi oknum yang tidak menghargai Rupiah.
Tapi nyatanya, masih ada saja oknum yang melanggar aturan tersebut.
Mungkin Anda pernah mendapatkan Uang Rupiah saat melakukan transaksi, ternyata uang itu sudah dicorat-coret oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Melansir dari akun Instagram @bank_indonesia, seorang siswi SMK Gadjah Mada Bandar Lampung, Difkha kecewa lantaran masih banyak oknum yang tidak menghargai Rupiah. Tetapi ia merasa lega, karena perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Merdeka.com
Sehingga, menurut Difkha oknum tersebut bisa diberikan pidana yang telah diatur di dalam UU.
"Tentu saya setuju, karena Rupiah perlu dijaga dan diperlakukan secara tepat," ujar Difkha, dikutip dari @bank_indonesia, Selasa (9/1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menyebut bahwa setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan mengubah rupiah akan diberikan sanksi pidana.
"Setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara," bunyi Pasal 25 dikutip Selasa (9/1).
Merdeka.com
Kemudian pada Pasal 35 tertulis bagi mereka yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.