Hati-Hati, Tak Patuh Menerobos Palang Pintu Kereta di Perlintasan Sebidang Bisa Kena Sanksi
Aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman baru bisa melintas.
Hati-Hati, Tak Patuh Menerobos Palang Pintu Kereta di Perlintasan Sebidang Bisa Kena Sanksi
Sebuah truk tronton tertabrak kereta api di perlintasan sebidang, pada Selasa (18/7) pukul 19.32 WIB di Jalan Madukoro Raya, Semarang, Jawa Tengah.
VP Public Relation PT Kereta Api Indonesia (Persero), Joni Martinus mengatakan tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut.
Masinis dan asisten masinis serta penumpang kereta api dinyatakan selamat.
Dia menjelaskan, saat ini para petugas KAI dibantu dengan pihak terkait masih melakukan evakuasi kereta api dan evakuasi bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang.
- Berhalusinasi saat Demam Tinggi, Pasien Tabrak Pintu Kaca Lalu Terjun dari Lantai Dua RSUD SK Lerik Kupang
- Karhutla Hebat Kepung Tol Palindra Hingga Asap Tebal Ganggu Pengendara, Diduga Sengaja Dilakukan
- Disambut Ratusan Kera Ekor Panjang, Begini Serunya Berwisata ke Gua Kreo
- Hati-Hati, Nekat Terobos Palang Pintu Kereta Api Bisa Dipenjara 3 Bulan atau Denda Rp750.000
Akibatnya, terdapat kerusakan sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan kereta api.
Joni pun mengingatkan bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri-kanan, apabila telah yakin aman baru bisa melintas.
"Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," ujar Joni dalam keteranganya, Rabu (19/7).
Merdeka.com
Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan, Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain. b. Mendahulukan kereta api c. Memberikan hak utama pada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Jika pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka akan kena sanksi hukum, sesuai dengan UU tersebut pada pasal 296 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta sudah ditutup dan/atau ada isyarat lain akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu," bunyi pasal 296.