Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya
Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
- Siap-siap! Asuransi Kendaraan Hukumnya Wajib Mulai Januari 2025
- Keuangan Sehat, Laba Bersih Jasindo Tahun 2023 Tembus Rp102,88 Miliar
- Penjelasan Lengkap Dirut Jasa Raharja soal Asuransi Korban Kecelakaan Beruntun di Gerbang Tol Halim
- Jemaah Meninggal saat Berhaji Bisa Klaim Asuransi Hingga Rp135 Juta
Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya
Hati-Hati! Tidak Semua Korban Kecelakaan Lalu Lintas Bisa Klaim Asuransi, Ini Alasannya
Polisi masih menyelidiki penyebab kecelakaan yang terjadi di contra flow KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Senin (7/4) pagi. Dari kejadian ini, setidaknya sembilan orang terkonfirmasi meninggal dunia.
"Korban meninggal dengan kondisi luka bakar dari Gran Max dari arah Jakarta," Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan di lokasi kejadian, Senin (8/4).
Perlu diketahui, pihak yang menjadi korban dalam sebuah kecelakaan akan dijamin mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Mengingat fungsi Jasa Raharja yaitu memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 program asuransi sosial, yaitu; Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum, dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga.
Hanya saja, tidak semua pengendara maupun penumpang yang menjadi korban menerima santunan atau mengklaim asuransi kecelakaan lalu lintas.
Melansir laman resmi Jasa Raharja, ada kelompok tertentu yang tidak berhak mendapatkan santunan meskipun menjadi korban kecelakaan.
Merujuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965, pengendara yang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas tidak akan menerima klaim atau santunan asuransi dari Jasa Raharja.
"Bagi pengemudi yang mengalami kecelakaan merupakan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka baik pengemudi maupun penumpang kendaraan tersebut tidak dijamin, termasuk korban pejalan kaki atau pengemudi/penumpang kendaraan bermotor yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api yang sedang difungsikan,"
demikian penjelasan Jasa Raharja dikutip Senin (7/4).
Sedangkan pengendara atau penumpang kendaraan lain yang bukan penyebab kecelakaan dan menjadi korban, berhak mendapatkan santunan.
Nilainya tergantung fatalitas dari kecelakaan tersebut, berikut rinciannya;
- Meninggal Dunia Rp50 juta
- Cacat Tetap (Maksimal) Rp50 juta
- Perawatan (Maksimal) Rp20 juta
- Penggantian Biaya Penguburan (Tidak mempunyai ahli waris) Rp4 juta
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya P3K Rp1 juta
- Manfaat Tambahan Penggantian Biaya Ambulans Rp500 ribu