Heboh Polwan Bakar Suami Diduga karena Gaji ke-13, Segini Besarannya
Untuk gaji pokok yang diterima oleh RDW berpangkat Briptu mulai Rp2.343.100-Rp3.850.500 per bulan.
Motif pelaku membakar suaminya yakni pelaku merasa kesal lantaran gaji ke-13 sebesar Rp2,8 juta di ATM RDW tersisa hanya Rp800.000.
Heboh Polwan Bakar Suami Diduga karena Gaji ke-13, Segini Besarannya
Heboh Polwan Bakar Suami Diduga karena Gaji ke-13, Segini Besarannya
Peristiwa tragis kembali terjadi. Kali ini seorang polisi wanita (polwan) berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu) bernisial FN tega membakar hidup-hidup suaminya RDW yang juga anggota kepolisian.
Motif pelaku membakar suaminya yakni pelaku merasa kesal lantaran gaji ke-13 sebesar Rp2,8 juta di ATM RDW tersisa hanya Rp800.000.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmantro mengungkapkan bahwa pelaku FN kesal kepada RDW karena sering menghabiskan uangnya untuk judi online.
"Motif dari Kejadian ini, bahwa saudara almarhum brid itu rdw sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya ia pakai untuk membiayai hidup ketiga anaknya, namun dipakai untuk,.mohon maaf main judi online," ucap Dirmantro.
Lantas berapakah gaji ke-13 yang diterima RDW dengan pangkat Briptu?
Berikut penjelesannya:
Gaji ke-13 termakttub dalam Peraturan Pemerintah Nomo 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Adapun komponen yang diterima oleh TNI/Polri terdiri atas, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja sesuai pangkat jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Untuk gaji pokok yang diterima oleh RDW berpangkat Briptu mulaibRp2.343.100-Rp3.850.500 per bulan. Tunjangan keluarga meliputi tunjangan istri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.
Tunjangan anak diberikan kepada anggota yang mempunyai anak yang berumur 21 tahun sebesar 2 persen. Lalu untuk tunjangan makan uang lauk pauk TNI/Polri Rp60.000 per hari, hal itu sesuai dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Sedangkan tunjangan jabatan atau kelas jabatan telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga RDW berpangkat Briptu masuk dalam kategori kelas jabatan 5 yakni sebesar Rp2.493.000.