Hingga 2015, pemerintah klaim angkat 1 juta tenaga honorer jadi CPNS
Gelombang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS sudah dimulai sejak 2006.
Pemerintah mengklaim telah mengangkat 1.163.883 tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejak 2004 hingga 2015. Gelombang pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS sudah dimulai sejak 2006.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Herman Suryatman mengatakan pengangkatan tenaga honorer ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Selain karena kebutuhan untuk mengisi tenaga pada instansi pemerintah, pengangkatan tenaga honorer juga memperhatikan masa pengabdian.
-
Apa yang terjadi pada PNS tersebut? Korban atas nama Yosep Pulung tewas usai ditikam Orang Tak Dikenal (OTK) di Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan, Kamis (4/4) kemarin.
-
Di mana PNS itu ditikam? Peristiwa itu terjadi kira-kira pukul 09.28 WIT di Jalan Dekai- Sarendala, Kabupaten Yahukimo.
-
Kenapa NISN penting? Nomor tersebut menjadi pembeda antara satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah Indonesia maupun Sekolah Indonesia di Luar Negeri.
-
Kapan THR PNS Depok dicairkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3). Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa saja jenis PPKS yang ditemukan di Jakarta? Contoh PPKS yang dijangkau adalah manusia gerobak, manusia silver, pengemis, dan badut.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana untuk memberantas KKN di Indonesia? Maka, pidato saya begitu terpilih, saya kumpulkan ASN saya, bapak ibu, mulai hari ini tidak ada korupsi, mulai hari ini tidak ada gratifikasi. Mulai hari ini tidak ada jual beli jabatan. Mulai hari ini tidak ada sogok sogokan,” jelas dia.
Alasannya, dalam PP tersebut, tenaga honorer yang diprioritaskan untuk diangkat adalah mereka yang berusia paling tinggi 46 tahun dan sudah bekerja lebih dari 20 tahun. Prioritas berikutnya untuk tenaga honorer yang lebih muda dan masa kerjanya lebih singkat.
"Jadi jelas, masa pengabdian tenaga honorer menjadi perhatian pemerintah," ujar Herman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (5/2).
Di dalam PP 48 tahun 2005 itu juga dijelaskan tenaga honorer adalah pegawai yang sudah mengabdi minimal satu tahun sampai Desember 2005. Selain itu ditegaskan, mereka diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian. Sejak diberlakukannya PP Nomor 48 tahun 2005 tersebut, pejabat tidak diperbolehkan mengangkat lagi tenaga honorer.
Pasca terbitnya PP 48 tahun 2005, pengangkatan tenaga honorer berlangsung setiap tahun sesuai dengan formasi, dengan prioritas yang masa pengabdiannya panjang. Guru honorer, tenaga kesehatan, juga merupakan prioritas, mengingat banyak daerah yang masih kekurangan tenaga tersebut.
Dalam perjalanannya, muncul kembali aspirasi baru, seperti ketentuan batas usia, masa kerja, proses seleksi yang perlu disesuaikan dalam PP 48 tahun 2005. Karena itu pemerintah menerbitkan PP Nomor 43 tahun 2007 tentang Perubahan PP No. 48 tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dilakukan hingga 2009.
"Mereka diangkat sesuai dengan formasi yang disediakan pemerintah. Total jenderal tenaga honorer yang pada 2004-2009 diangkat pemerintah menjadi CPNS mencapai 920.702 orang," kata Herman.
Seharusnya dengan berakhirnya masa rekruitmen PNS hingga 2009, permasalahan tenaga honorer sudah selesai. Tetapi ternyata tidak. Belakangan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan juga sejumlah kelompok masyarakat menyebutkan masih ada tenaga honorer yang memenuhi kriteria PP 43 tahun 2007, yang belum diangkat menjadi CPNS.
Berdasarkan kesepakatan Pemerintah dengan DPR, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) EE Mangindaan menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 tahun 2010. SE itu menegaskan batasan soal definisi tenaga honorer yang berhak diangkat menjadi CPNS. Hal itu dimaksudkan untuk menyaring, sehingga hanya tenaga honorer yang berhak saja yang diangkat menjadi CPNS.
Baca juga:
Menteri Yuddy terbentur aturan untuk angkat honorer K2 jadi ASN
Menteri Yuddy bantah adanya jadwal penerimaan CPNS tahun 2016
Perluas layanan untuk PNS, Taspen gandeng Bank Yudha Bakti
Kesalnya Ahok terhadap PNS DKI, sampai sebut anak magang lebih baik
Menteri Yuddy terbentur aturan untuk angkat honorer K2 jadi ASN