Hore! THR dan Gaji Ke-13 PNS hingga TNI dan Polri Naik Tahun 2024 Naik, Ini Alasannya
THR dan Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI hingga Polri tahun 2024 naik 8 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.
THR dan Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI hingga Polri tahun 2024 naik 8 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.
Hore! THR dan Gaji Ke-13 PNS hingga TNI dan Polri Naik Tahun 2024 Naik, Ini Alasannya
Hore! THR dan Gaji Ke-13 PNS hingga TNI dan Polri Naik Tahun 2024 Naik
Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan nilai tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini naik dibandingkan tahun lalu.
Kenaikan besaran nilai THR lebaran ini menyesuaikan dengan besaran gaji PNS yang ikut naik hingga 8 persen.
"Untuk THR lebaran ini akan mengalami kenaikan 8 persen sesuai dengan besaran gaji PNS yang juga ikut naik,"
kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Penyaluran THR 2024 di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, dikutip Senin (18/3).
Selain PNS, nilai THR bagi para pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sesuai dengan besaran gaji yang diatur.
Nantinya, pembayaran THR tersebut dilakukan paling cepat pada H-10 lebaran Idulfitri 2024.
Lantas apa alasan pemerintah untuk menaikkan nilai THR bagi PNS maupun pensiunan pada lebaran 2024?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan, keputusan pemerintah untuk menaikkan nilai THR bagi PNS maupun pensiunan mempertimbangkan kondisi keuangan negara.
Dia menilai, saat ini, kondisi keuangan negara telah mengalami perbaikan dan kemampuan untuk membayar kenaikan THR kepada PNS maupun pensiunan.
"Tadi sudah disampaikan, pertama kemampuan keuangan negara yang semakin baik," ujar Anas di lokasi yang sama.
Kedua, Anas menyebut kenaikan THR bagi PNS ini sebagai bentuk apresiasi.
Pemerintah menilai ASN telah berkinerja baik dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
"Kita memberikan penghargaan kepada ASN kita yang telah bekerja keras memberikan pelayanan yang terbaik untuk rakyat," beber Anas.
Dia berharap, kenaikan THR lebaran tahun ini dapat memotivasi para ASN dalam hal meningkatkan kinerja. Hal ini sebagaimana arahan dari Presiden Jokowi.
"Harapan kami sebagaimana yang disampaikan pak presiden untuk mendorong agar kinerja para ASN kita ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya," kata Anas.
Sebagaimana diketahui THR dan Gaji ke-13 sumber anggarannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pegawai pemerintah yang mendapatkan THR dan Gaji ke-13 dari APBN yakni PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
merdeka.com
Ada pun komponen THR-nya terdiri atas:
a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tunjangan kinerja: besaran tunjangan tersebut sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Sedangkan, THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD yakni bagi PNS dan PPPK tingkat daerah.
Komponennya terdiri atas:a. Gaji pokok
b. Tunjangan keluarga
c. Tunjangan pangan
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
e. Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan. Syaratnya dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan