Implementasi Skema KPBU, PT PII Garap Proyek BPLJSKB Bekasi
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa implementasi skema KPBU pada proyek-proyek Kemenhub tidak terlepas dari dorongan pemerintah untuk merealisasikan nawacita yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik.
PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PT PII yang merupakan BUMN atau Special Mission Vehicles (SMV) Kementerian Keuangan RI menandatangani perjanjian pelaksanaan fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi pada proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) Pengembangan Proving Ground Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi.
Penandatanganan perjanjian tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PT PII Armand Hermawan dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dan disaksikan Menteri Perhubungan Budi Karya di kantor Kementerian Perhubungan RI di Jakarta.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Apa tugas utama Kementerian BUMN? Kementerian BUMN Bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara
-
Bagaimana Kementerian PPN/Bappenas berperan dalam pengendalian pembangunan? Dalam hal ini, Kementerian PPN/Bappenas mengambil bagian dalam pengendalian pembangunan yang menjamin tercapainya hasil pembangunan (outcome), serta pendampingan juga penguatan terhadap K/L dan pemerintah daerah terkait dengan pencapaian proyek strategis nasional.
-
Kenapa Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertipikat aset BUMN dan Pemda di Kalimantan Timur? Menteri ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sejumlah sertipikat aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam hal ini PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero), dan sertipikat aset Pemerintah Daerah (Pemda) di wilayah Kalimantan Timur. Penyerahan tersebut berlangsung di Hotel Mercure Samarinda, pada Kamis (3/8/2023). Adapun sertipikat aset BUMN yang diserahkan, yaitu 24 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara; 3 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Barat; dan 38 sertipikat bagi PLN wilayah Kalimantan Selatan. Sementara itu, sertipikat aset Pemda yang diserahkan antara lain 7 sertipikat bagi Pemerintah Kota Balikpapan; 3 sertipikat bagi Pemerintah Kota Samarinda; dan 2 sertipikat bagi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
-
Bagaimana Kementerian BUMN meningkatkan daya saing BUMN? Fungsi Kementerian BUMN Perumusan dan penetapan kebijakan sekaligus koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi, pengelolaan hukum dan peraturan perundang-undangan, manajemen sumber daya manusia, teknologi dan informasi, keuangan dan manajemen risiko BUMN.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
Dengan ditandatanganinya perjanjian pelaksanaan ini, baik Kemenhub maupun PT PII menyepakati hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam pelaksanaan fasilitas pendampingan yang di antaranya terdiri dari penyusunan Final Business Case, penyusunan dokumen prakualifikasi, pelaksanaan prakualifikasi, penyusunan dokumen permintaan proposal, pemilihan badan usaha pelaksana, penandatanganan perjanjian KPBU dan pemenuhan kewajiban PJPK agar badan usaha pelaksana dapat mencapai Financial Close.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa implementasi skema KPBU pada proyek-proyek Kemenhub tidak terlepas dari dorongan pemerintah untuk merealisasikan nawacita yaitu mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi domestik. Hal ini yang menjadi poin bagi Kementerian Perhubungan untuk memformulasikan kebijakan ketika dihadapkan dengan keterbatasan anggaran APBN dalam menyediakan fasilitas dan infrastruktur yang diperlukan untuk pemenuhan standar pelayanan uji kendaraan.
"Skema KPBU merupakan langkah yang sangat strategis khususnya dalam mengeksekusi program-program percepatan pengembangan dan pembangunan fasilitas infrastruktur. Skema KPBU terbukti efektif setelah sebelumnya melihat dari kesuksesan proyek perkeretaapian Makassar – Parepare yang telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pada 5 April 2019 lalu. Ke depannya, kita akan terus jajaki potensi-potensi lain dalam implementasi KPBU ini di proyek-proyek Perhubungan lainnya," kata Menhub.
Adapun penandatanganan perjanjian hari ini merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Induk Proyek Proving Ground BPLJSKB Bekasi antara Kementerian Keuangan RI dengan Kementerian Perhubungan RI pada tanggal 16 Juli 2019 tentang penyediaan fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi pada proyek KPBU BPLJKSB Bekasi serta terbitnya keputusan Menteri Keuangan untuk penugasan khusus kepada PT PII pada 19 Juli 2019 untuk melaksanakan fasilitas dalam rangka penyiapan proyek dan pendampingan transaksi pada proyek tersebut.
Sebelumnya, secara sirkuler telah dilaksanakan penandatanganan perjanjian penugasan fasilitas penyiapan proyek dan pendampingan transaksi pada proyek tersebut antara PT PII dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan RI, pada hari Kamis, 22 Agustus 2019 kemarin.
Direktur Utama PT PII, Armand Hermawan menjelaskan bahwa proyek KPBU BPLJSKB ini merupakan proyek ke-6 yang PT PII lakukan penyiapan dan pendampingan transaksinya setelah proyek Jalur Lintas Timur Sumatera & Riau, Rumah Sakit Kanker Dharmais & RSUD Zainoel Abidin, serta Proyek Kereta Api Makassar Parepare. Hal ini juga merupakan bukti kepercayaan Kementerian Keuangan dan Penanggung Jawab Proyek Kerja sama (PJPK) kepada PT PII untuk dapat menjalankan mandatnya dalam mendukung upaya percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia melalui skema KPBU.
"Dalam fasilitas ini, Kementerian Keuangan bertindak sebagai penyedia fasilitas, sementara PT PII sebagai pelaksana fasilitas yang ditugaskan oleh Kemenkeu. Adapun tugas PT PII dalam hal ini adalah melakukan penyiapan, penyusunan kajian prastudi kelayakan dan pendampingan transaksi yang pendanaannya akan dibiayai oleh Kemenkeu," tambah Armand.
Pembangunan proyek proving ground yang bertaraf internasional pertama di Indonesia ini bertujuan antara lain untuk meningkatkan keselamatan jalan melalui kepastian laik jalan kendaraan sebelum kendaraan diproduksi secara massal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang, melestarikan lingkungan dari kemungkinan pencemaran yang diakibatkan oleh penggunaan kendaraan bermotor di jalan, dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat serta menerapkan standar internasional di bidang otomotif.
Baca juga:
Parkir Gratis untuk Mobil Listrik
Kemenhub Ingin Kendaraan Listrik Lebih Dulu Diterapkan Pada Angkutan Umum
Menhub Budi Target PNBP Digitalisasi Layanan Rp1 Triliun
Menhub Ngaku Mobil Dinasnya Tak Pernah Mogok
Sentilan Menteri Keuangan Sri Mulyani soal Pengelolaan Keuangan