Indonesia Bakal Punya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di 2033
Rencana ini sudah beberapa kali dibahas bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Rencana ini sudah beberapa kali dibahas bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
- Aturan Disahkan, Indonesia Bakal Punya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di 2032
- 3 PR Indonesia yang Ingin Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir
- Ternyata Tak Mudah Bangun Pembangkit Nuklir di Indonesia, Ini Dia Sejumlah Hambatannya
- Indonesia Bakal Punya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di 2032, Lokasinya di Bangka Belitung
Indonesia Bakal Punya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di 2033
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan bahwa pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) masuk ke Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2033.
“RUKN kita sudah mencantumkan bahwa nuklir bisa masuk tahun 2033,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi dilansir dari Antara, Rabu (10/7).
Dengan demikian, tutur Eniya melanjutkan, program-program ketenagalistrikan yang menyinggung terkait nuklir dapat mulai dimaksimalkan.
Rencana ini sudah beberapa kali dibahas bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Yang menjadi perhatian saat ini, kata Eniya, adalah masalah keselamatan, kesiapan teknologi, dan sumber daya manusia (SDM) yang menangani PLTN tersebut.
“Pak Menko (Luhut) masih perlu diyakinkan untuk masalah keselamatan dan SDM yang menangani, tetapi regulasinya sudah kami siapkan,” kata Eniya kepada ANTARA.
Oleh karena itu, Eniya mengatakan bahwa saat ini pembentukan Badan Pelaksana Program Energi Nuklir atau Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO) guna mengawasi pengimplementasian PLTN.
“Sekarang membahas tentang NEPIO, untuk pengawasan implementasinya,” kata Eniya.
Kementerian ESDM merilis regulasi baru mengenai Tim Persiapan Pembentukan Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir Nuclear Energy Program Implementation Organization (NEPIO). Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 34.K/HK.02/MEM/2024.
Aturan ini sekaligus merevisi Kepmen ESDM 250.K/HK.02/MEM/2021 tentang tim persiapan pembentukan NEPIO sebagai upaya pemenuhan syarat IAEA dalam membangun PLTN.
Sebelumnya, Eniya mengungkapkan nuklir, hidrogen, amonia dan sumber energi baru lainnya masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET).
RUU EBET telah disampaikan oleh DPR kepada pemerintah pada 14 Juni 2022. RUU EBET merupakan RUU inisiatif DPR yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022.