Info Terbaru: Aturan Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Hari Ini, Produk Bisa Ditarik
Program kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berlaku bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham mengingatkan bahwa aturan wajib sertifikasi halal berlaku mulai hari ini Jumat (18/10). BPJPH telah menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk pengawasan penerapan jaminan produk halal.
"Rapat koordinasi Pengawasan Jaminan Produk Halal ini penting dilaksanakan sebagai bagian dari upaya persiapan kita untuk menyambut implementasi kewajiban sertifikasi halal mulai 18 Oktober 2024 sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan." kata Aqil dalam keterangannya.
- Cara Daftar Sertifikat Halal dan Syaratnya, Mudah Dilakukan
- Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Pedagang Jamu dan Gorengan Bisa Bernafas Lega
- Aturan Baru: Pemerintah Wajibkan Pedagang Ayam Potong Miliki Sertifikat Halal Mulai Oktober 2024
- Menkop Teten Minta Aturan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Sejumlah Alasannya
Aqil mengatakan, program kewajiban sertifikasi halal tahap pertama berlaku bagi produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Adapun, masa penahapannya akan berakhir pada 17 Oktober 2024.
Dengan ini, jika produk tersebut belum bersertifikat halal sampai batas waktu 18 Oktober 2024. Maka secara regulasi bisa dikenakan sanksi administratif.
"Dalam konteks wajib halal, pengawasan JPH merupakan aktivitas penting yang juga merupakan salah satu kewenangan BPJPH untuk memastikan bahwa pelaku usaha telah melaksanakan kewajiban sertifikasi halal serta memenuhi Sistem Jaminan Produk Halal yang telah ditetapkan oleh BPJPH," tegasnya.
Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro menambahkan, objek pengawasan BPJPH meliputi Rumah Potong Hewan (RPH) dan/atau Rumah Potong Unggas, restoran, rumah makan atau resto hotel, serta produk makanan dan minuman dalam kemasan yang beredar di pasar modern maupun pasar tradisional.
Kriteria Objek Pengawasan
Sedangkan kriteria objek pengawasan, lanjutnya, adalah usaha menengah dan/atau besar. Untuk kriteria RPH/RPU adalah milik pemerintah daerah atau swasta.
Dia menegaskan, kegiatan pengawasan dilaksanakan salah satunya dengan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana diatur dalam regulasi JPH. Seperti mengurus sertifikat halal produk yang terkategori dikenai kewajiban bersertifikat halal pada tahap pertama.
Sedangkan pelanggaran yang ditemukan dapat dikenakan dua macam jenis sanksi, yakni peringatan tertulis dan larangan peredaran barang atau penarikan peredaran barang.
"Rakor juga membahas hal-hal teknis terkait antisipasi potensi kendala-kendala yang mungkin akan terjadi di lapangan yang tentunya akan amat sangat situasional di setiap lokasi di seluruh Indonesia. Jika kita bisa memetakannya maka insya Allah kita bisa memitigasi dan mencarikan alternatif solusi dalam rapat hari ini," tandasnya.