INFOGRAFIS: Perkiraan Besaran UMP di 38 Provinsi Mulai Januari 2025
Tidak boleh ada wilayah yang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di bawah 6,5 persen.
Kementerian Ketenagakerjaan secara resmi telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakernaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimun Tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5 persen.
Dengan demikian, rata-rata kenaikan upah minumum nasional ditetapkan sebesar 6,5 persen baik pada tingkat Provinsi maupun Kabupaten atau kota. Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi, dan Gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral Kabupaten atau kota.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menegaskan tidak boleh ada wilayah yang kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 di bawah 6,5 persen.
Menurutnya angka kenaikan tersebut merupakan batas minimum yang harus digunakan oleh pemerintah daerah dalam menetapkan upah minimum di setiap provinsi.
"Engggak dong, enggak boleh (di bawah 6,5 persen)," kata Indah kepada media, Jakarta, Rabu (4/12).
Dengan demikian, berikut rincian atau perkiraan UMP di 38 provinsi jika mengalami kenaikan 6,5 persen.