Ingat, Jenis-Jenis Kecelakaan Ini Tak akan Dapat Jaminan BPJS Kesehatan
Merujuk Buku Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan terhadap beberapa kondisi.
Ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak akan mendapat jaminan BPJS Kesehatan.
Ingat, Jenis-Jenis Kecelakaan Ini Tak akan Dapat Jaminan BPJS Kesehatan
Kecelakaan beruntun melibatkan tujuh pengendara sepeda motor dengan truk bermuatan bata hebel terjadi di Jalan Raya Lenteng, Jakarta Selatan pada Selasa (22/8) pagi.
Kecelakaan tersebut ditengarai lantaran sepeda motor melintas lawan arah hingga menabrak truk tersebut.
Pengendara motor yang terlibat kecelakaan tersebut dipastikan tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja. Sebab, kecelakaan tersebut adalah kecelakaan tunggal dan melanggar lalu lintas.
Merujuk Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan terhadap beberapa kondisi sebagai berikut;
1. Kecelakaan tunggal akibat kelalaian sendiri
Kecelakaan lalu lintas tunggal merupakan kecelakaan yang terjadi pada satu kendaraan bermotor saja tanpa melibatkan pengguna jalan dan pengemudi lain.
Selain itu, kecelakaan akibat melaju dengan kecepatan tinggi dalam rangka melakukan kejahatan seperti merampok, melakukan tindak kekerasan maupun seksualitas juga tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
2. Kecelakaan ganda yang telah ditanggung Jasa Raharja
Kecelakaan lalu lintas ganda adalah kecelakaan yang terjadi antara dua pengendara atau lebih. Kecelakaan ganda juga bisa terjadi antara pengemudi dengan pejalan kaki atau pengguna jalan lainnya.
3. Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum
Kecelakaan ganda terhadap penumpang terhadap transportasi umum juga sudah ditanggung oleh Jasa Raharja sehingga BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan jenis ini.
4. Kecelakaan Kerja
Merujuk pada Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dinyatakan bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.