Ini Penjelasan Lengkap soal Status PPPK, Beda dengan PNS
PPPK adalah pegawai kontrak oleh pemerintah dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas yang dibutuhkan.
PPPK ini juga bagian dari Aparatur Sipil Negara atau ASN. Namun, bentuk kepegawaian yang direkrut dengan cara tertentu sesuai aturan berlaku. Formasi PPPK ini bisa tersebar di berbagai instansi pemerintah.
Ini Penjelasan Lengkap soal PPPK, Beda dengan PNS
Ini Penjelasan Lengkap soal PPPK, Beda dengan PNS
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah menetapkan sebanyak 572.496 formasi aparatur sipil negara (ASN) nasional yang bakal direkrut pada 2023.
Jumlah tersebut untuk formasi 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
Adapun rincian alokasi formasi CASN untuk pemerintah pusat sebanyak 28.903 untuk CPNS dan 49.959 untuk PPPK. Sementara untuk di pemerintah daerah dialokasikan khusus sebanyak 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
- Janjikan Korban PNS di Pemkot Tangsel, Pegawai Kesbangpol dan Warga Sipil Ditetapkan Tersangka
- OTT KPK di Kaltim Terkait Kasus Dugaan Suap Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
- KPK OTT Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Pegawai BPK
- Diumumkan KPK sebagai Tersangka, Ini Kata Syahrul Yasin Limpo
Pemerintah membuka lebih banyak lowongan PPPK dibanding CPNS. Namun, apa itu PPPK?
Dikutip dari Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,pada pasal 1 disebutkan PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PPPK adalah kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Artinya PPPK adalah pegawai kontrak oleh pemerintah dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas yang dibutuhkan.
Kedudukan hukum PPPK sebagai ASN diatur dalam UUU Nomor 5 Tahun 2014 dan turunannya pada PP 11 Tahun 2017, PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Peraturan Badan KepegawaianNegara tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pengadaan PPPK ini menjadi kegiatan untuk mengisi kebutuhan PPPK yang dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan PPPK.
Jabatan yang diisi oleh PPPK ini meliputi jabatan fungsional dan jabatan pimpinan tinggi. Selain itu, menteri juga dapat menetapkan jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK. Selain itu, jabatan lain yang bukan merupakan jabatan structural tetapi menjalankan fungsi manajemen pada instansi pemerintah.
Setiap warga negara Indonesia punya kesempatan sama untuk melamar menjadi PPPK untuk jabatan fungsional. Salah satunya syaratnya usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada instansi pemerintah. Dengan demikian, PPPK termasuk bagian dari ASN. Adapun PPPK ini juga bagian dari ASN. Hal ini seperti tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada pasal 6 disebutkan pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja pada instansi pemerintah. Dengan demikian, PPPK termasuk bagian dari ASN.
Hal ini dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja. Perpanjanngan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
Adapun perpanjangan hubungan perjanjian kerja bagi PPPK yang menduduki JPT utama dan madya tertentu paling lama lima tahun.