Iuran Wajar BPJS Kesehatan Saat ini Rp286.000 per Bulan
Pemerintah kembali menaikkan tarif BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa kenaikan tarif iuran ini masih di bawah tarif sesuai hitungan aktuaria atau hitungan yang sesuai pengelolaan risiko.
Pemerintah kembali menaikkan tarif BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa kenaikan tarif iuran ini masih di bawah tarif sesuai hitungan aktuaria atau hitungan yang sesuai pengelolaan risiko.
"Iuran ini masih jauh di bawah perhitungan aktuaria, kelas I itu mestinya Rp286.000 sekian, kelas II Rp184 ribu sekian, artinya segmen ini masih mendapatkan bantuan pemerintah sebenarnya," ujar Febrio dalam webinar BKF, Jumat (29/5).
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Apa yang dihapus dari BPJS? Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjawab pertanyaan publik terkait naiknya iuran ketika Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan menangani pengaduan peserta di rumah sakit? Petugas rumah sakit yang ditunjuk akan bertugas memberikan informasi dan menangani pengaduan peserta JKN terkait pelayanan. Selanjutnya, petugas akan mencatat pada aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP)," jelas Ghufron saat peluncuran yang terpusat di RSUP Dr. Sardjito, Jumat (29/9).
-
Siapa yang menerima penghargaan dari BPJS Kesehatan? Penghargaan diberikan kepada jurnalis media cetak, media online, photostory jurnalistik, televisi, dan radio yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64/2020 tentang Jaminan Kesehatan, maka per 1 Juli mendatang iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau PBPU dan BP naik menjadi Rp150.000 per orang per bulan untuk kelas I dan kelas II menjadi Rp100.000 per orang per bulan.
"Penyesuaian iuran hanya untuk peserta PBPU kelas I dan kelas II yang merupakan golongan menengah ke atas dan berlaku mulai 1 Juli 2020 segmen yang lain tidak mengalami perubahan," ujar Febrio.
Sementara untuk peserta kelas III, tahun ini pemerintah memberi subsidi selisih kenaikan tarif sebesar Rp16.500 per orang per bulan. Sehingga, besaran iuran yang dibayarkan tetap Rp25.500, dan baru akan naik pada 2021 menjadi Rp35.000 (tanpa subsidi).
Menurut pemaparan Febrio, kenaikan ini lebih rendah jika dibandingkan dengan yang diatur dalam Perpres 75/2019, di mana masing-masing kelas di dalam perpres tersebut mengalami kenaikan iuran menjadi Rp160.000, Rp110.000 dan Rp42.000.
Pemerintah Beri Subsidi Agar Kepatuhan Meningkat
Febrio menambahkan, pemberian subsidi ini bertujuan meningkatkan kepatuhan peserta dan mendorong peningkatan kepesertaan program JKN dalam rangka mewujudkan universal health coverage. Selain itu, pemberian bantuan ini juga merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah.
"Siapapun yang merasa keberatan membayar iuran kelas I dan II, pendapatannya turun karena pandemi misalnya, dapat turun ke kelas III," imbuhnya.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6
(mdk/fik)