Jadi Sorotan Usai Putuskan Usia Capres-Cawapres, Ketua MK Anwar Usman Punya Kekayaan Rp33 M
Ketua MK Anwar Usman jadi sorotan usai memutuskan usia capres dan cawapres.
Ketua MK Anwar Usman jadi sorotan usai memutuskan usia capres dan cawapres.
Jadi Sorotan Usai Putuskan Usia Capres-Cawapres, Ketua MK Anwar Usman Punya Kekayaan Rp33 M
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Mahasiswa FH Universitas Negeri Surakarta Almas Tsaqibbirru yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
- Ganjar Heran Putusan MK soal Syarat Cawapres Masih Berlaku Meski Anwar Usman Langgar Etik Berat
- Putusan MK soal Batas Usia Capres Cawapres, Mahfud: Apapun Isinya Tetap Harus Dilaksanakan
- Ketua MK Anwar Usman Tak Ikut Ambil Keputusan Tolak Tiga Gugatan Syarat Usia Capres Cawapres
- Reaksi Mahfud MD hingga Wapres Soal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres Cawapres
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Putusan ini pun membuat Anwar Usman menjadi perbincangan masyarakat.
Bahkan, hubungan Anwar Usman dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga jadi sorotan, di mana Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Jokowi.
Dikutip dari situs Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) KPK, per 24 Januari 2023, Anwar melaporkan harta kekayaannya secara keseluruhan bernilai Rp33,4 miliar. Ketua MK itu memiliki keseluruhan 31 harta tanah dan bangunan yang tersebar di Bima, Bekasi, Tangerang, dan Lumajang yang bernilai Rp5,1 miliar.
Merdeka.com
Selain itu, dia melaporkan harta kekayaan dalam bentuk alat transportasi dan mesin, dengan total nilai Rp301 juta. Di antaranya adalah mobil Toyota Minibus 2002, Toyota Minibus 2008, Toyota Kijang Minibus 1997, serta Toyota Corolla Altis 2002.
Anwar juga mencatat total nilai harta bergerak lainnya sebesar Rp300.000.000. Terdapat harta dalam bentuk surat berharga senilai Rp123.000.000, serta harta kas dan setara kas senilai Rp27.592.212.061.
Harta kekayaan Anwar Usman lainnya adalah tanah dan bangunan senilai Rp5.176.100.000, alat transportasi dan mesin senilai Rp.301.000.000, harta bergerak lainnya senilai Rp300.000.000, surat berharga senilai Rp123.000.000, kas dan setara kas senilai Rp27.592.212.061.
Sebelumnya, dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah berpendapat pengisian jabatan publik in casu Presiden dan Wakil Presiden perlu melibatkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman.
Dalam kaitannya dengan pelaksanaan dan pengawasan kebijakan nasional, terdapat jabatan publik yang syarat usia pencalonannya 40 tahun (Presiden dan Wakil Presiden) dan di bawah 40 (empat puluh) tahun yang sama-sama dipilih melalui pemilu seperti jabatan Gubernur (30 tahun), Bupati, dan Walikota (25 tahun), serta anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD (21 tahun).
Namun demikian, terkait dengan jabatan Presiden dan Wakil Presiden meskipun juga dipilih melalui pemilu, namun karena terkait usia calon Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari yang dimintakan pengujian konstitusionalitasnya, maka jabatan Presiden dan Wakil Presiden menurut batas penalaran yang wajar kurang relevan untuk disangkutpautkan dengan hanya syarat usia calon Presiden dan Wakil Presiden.