Jadi Tersangka Suap, Kepala Basarnas Henri Alfiandi Ternyata Punya Pesawat Pribadi
Selain itu, Henri tercatat memiliki 5 bidang tanah yang totalnya Rp4,82 miliar.
Henri diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas TA 2021-2023.
Jadi Tersangka Suap, Kepala Basarnas Henri Alfiandi Ternyata Punya Pesawat Pribadi
Henri Alfiandi Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap. Henri diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas TA 2021-2023.
- Saat Mahkamah Agung Dijadikan Lokasi Suap Rp3 Miliar oleh Hasbi Hasan
- Menyerahkan Diri, Tersangka Penyuap Kepala Basarnas Henri Alfiandi Langsung Ditahan KPK
- Segini Kisaran Gaji Kepala Basarnas Tersangka KPK Hingga Punya Pesawat Pribadi
- Kepala Basarnas Henri Alfiandi Jadi Tersangka Suap, Punya Aset Rp10,9 Miliar hingga Pesawat Terbang
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Henri ternyata memiliki sebuah pesawat terbang yang harganya Rp650 juta.
Jenis pesawat terbang yang dimiliki Henri yakni Zenith 750 short take off and landing (STOL) tahun 2019. Pesawat capung tersebut dilaporkan ke KPK sebagai harta milik sendiri.
Selain memiliki pesawat pribadi, Henri juga memiliki kendaraan jenis Fin Komodo IV tahun 2019 seharga Rp60 juta. Kendaraan roda empat tersebut juga dilaporkan sebagai harta milik sendiri.
Dua kendaraan lainnya milik Henri yakni sebuah mobil merek Nissan Grand Livina tahun 2012 seharga Rp60 juta dan mobil Honda CRV seharga Rp60 juta. Sehingga total alat transportasi dan mesin yang dilaporkan Henri sebesar Rp1,04 miliar.
Masih dari sumber yang sama, Henri tercatat memiliki 5 bidang tanah yang totalnya Rp4,82 miliar. Berbagai aset tersebut tersebar di Pekanbaru dan Kampar, Provinsi Riau.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Muda TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka dugaan suap. Henri diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas TA 2021-2023.
"Cukup alat bukti mengenai adanya dugaan pidana lain dan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu (26/7).