Jakarta Jadi Provinsi Paling Banyak PHK Karyawan, Ini Datanya
Seanyak 63.947 pekerja tercatat terkena PHK dari Januari hingga Oktober 2024.
Jumlah pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia terus mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2024. Berdasarkan data dari Satudata Kementerian Ketenagakerjaan, sebanyak 63.947 pekerja tercatat terkena PHK dari Januari hingga Oktober 2024.
Dari total tersebut, wilayah Jakarta menjadi provinsi tertinggi terhadap jumlah PHK dengan 14.501 pekerja atau setara 22,68 persen dari keseluruhan angka PHK. Jakarta menjadi daerah dengan jumlah PHK terbanyak dibandingkan wilayah lainnya.
- Khawatir Isu PHK Massal, Pekerja Tembakau Harap Cukai 2025 Tak Naik
- Jakarta Sumbang PHK Terbesar, DPRD DKI Minta Disnaker Perketat Pengawasan Perusahaan
- Pekerja di Jakarta Paling Tinggi Kena PHK Selama Juni 2024, Heru Budi Janji Beli Pelatihan Kerja Warga DKI
- Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan
Posisi kedua ditempati oleh Jawa Tengah dengan jumlah pekerja terkena PHK mencapai 12.489 orang. Diikuti oleh Banten yang mencatat 10.702 pekerja terkena PHK selama periode yang sama.
Jawa Barat berada di posisi keempat dengan total 8.508 pekerja yang terkena PHK. Sementara itu, Jawa Timur mencatat angka PHK sebanyak 3.694 pekerja, menempatkannya di urutan kelima.
Selain itu, sejumlah provinsi lain juga melaporkan angka PHK yang cukup signifikan. Bangka Belitung mencatatkan 1.894 pekerja yang terkena PHK, diikuti Sulawesi Tengah dengan 1.812 pekerja.
Lalu, Yogyakarta mencatat 1.245 pekerja, Sulawesi Tenggara 1.156 pekerja, dan sebuah provinsi lainnya dengan jumlah 1.068 pekerja terkena PHK.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, serta seluruh Kepala Daerah di tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Jakarta pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Rapat ini bertujuan untuk membahas peningkatan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta penetapan Upah Minimum untuk tahun 2025.
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa Rakor ini penting untuk menyelaraskan kebijakan ketenagakerjaan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta meningkatkan koordinasi dalam menghadapi lonjakan PHK yang terjadi.
Untuk mengurangi angka PHK yang terus bertambah, Menaker Yassierli mendorong setiap daerah untuk membangun sistem peringatan dini (early warning system) mengenai potensi PHK di perusahaan-perusahaan.
"Dengan adanya sistem peringatan dini, diharapkan dapat memitigasi dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh tingginya angka PHK," tambahnya.