Jokowi batalkan kenaikan iuran BPJS untuk kelas ini
Dengan begitu, iuran BPJS kelas III tetap dibebankan dengan tarif Rp 25.500.
Presiden Joko Widodo membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kelas III. Dengan begitu, iuran BPJS kelas III tetap sebesar Rp 25.500.
Awalnya, dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 19 tahun 2016 mengenai kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) per 1 April 2016. Iuran kelas III mengalami kenaikan menjadi Rp 30.000, sementara kelas II dan kelas I masing-masing menjadi Rp 51.000 dan Rp 80.000.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Kenapa BPJS Kesehatan meluncurkan Program Pesiar? Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempermudah akses bagi peserta JKN? Inovasi berbasis digital dihadirkan BPJS Kesehatan Ia menjelaskan, sejumlah inovasi berbasis digital yang dihadirkan BPJS Kesehatan demi memberikan kemudahan akses bagi peserta JKN antara lain meliputi BPJS Kesehatan Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), Voice Interactive JKN (VIKA), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA).
-
Mengapa Malaysia tertarik pada BPJS Kesehatan? JKN Tarik Minat Malaysia Keberhasilan BPJS Kesehatan dalam mengelola jaminan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menarik minat Malaysia. Menurutnya, dengan sistem yang diterapkan dalam Program JKN, membuat Malaysia ingin memahami lebih lanjut mengenai kondisi penyelenggaraan jaminan sosial di Indonesia.
Pembatalan kenaikan iuran kelas III ini lantaran kategori tersebut masih digunakan untuk rakyat miskin. Sehingga, Presiden Jokowi membatalkan kenaikan itu dengan alasan memberatkan rakyat miskin.
"Kelas III ini memang betul-betul untuk masyarakat dan rakyat bawah yang sebelumnya diusulkan naik dalam Perpres 19 jadi Rp 30.000 dari Rp 25.500, presiden memutuskan untuk dikembalikan artinya tetap diberlakukan yang Rp 25.500," ujar Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (31/3).
Selain itu, Presiden Jokowi memperbolehkan peserta BPJS kelas III untuk dirawat di ruangan kelas I. Apabila, peserta tersebut tak mendapatkan ruang perawatan di kelas III.
"Kalau dulu kelas III masuk di kelas III, ketika dia sakit perawatannya di kelas I. Misalnya, dulu tidak bisa karena tidak boleh diskriminasi dalam hal itu, maka yang bersangkutan diperbolehkan di kelas 1, jadi masuk sebagai anggota iuran kelas III tapi dalam perjalanan ketika dia sakit perlu perawatan kelas I sekarang diperbolehkan," kata dia.
Baca juga:
Iuran BPJS dinaikkan jadi Rp 80.000, pemerintah janji ada perbaikan
BPJS Kesehatan: Iuran naik karena kami tak mungkin kurangi manfaat
IDI: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan layaknya tidur memakai sarung
Pengusaha tuding layanan BPJS merugikan, tak pantas naikkan iuran
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan diserahkan kepada Menteri Puan