Jonan beri IUPK sementara agar Freeport bisa ekspor konsentrat
Menteri ESDM Ignasius Jonan berencana mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara untuk PT Freeport Indonesia dalam waktu dekat. Pemberian izin ini dilakukan agar PT Freeport dapat memperoleh izin ekspor konsentrat. Proses untuk memperoleh IUPK permanen membutuh waktu sekitar tiga sampai enam bulan.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan berencana mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sementara untuk PT Freeport Indonesia dalam waktu dekat. Pemberian izin ini dilakukan agar PT Freeport dapat memperoleh izin ekspor konsentrat.
Sebab, beberapa waktu lalu PT Freeport sudah mengajukan diri mengubah KK (Kontrak Karya) menjadi IUPK.
-
Kapan Lembaga Eijkman diresmikan? Wacana tersebut akhirnya terealisasi pada tahun 1992 dan laboratorium mulai beroperasi setahun setelahnya lalu diresmikan langsung oleh Presiden Soeharto.
-
Kenapa mahasiswa UGM mengembangkan ESDS? Yogi mengatakan bahwa pengembangan ESDS tersebut berawal dari keprihatinan mereka terhadap tingginya kasus stunting di Tanah Air.
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
-
Bagaimana Manusia Emas diberi julukan? Para arkeolog dengan cepat menjulukinya “Manusia Emas”.
-
Kapan Ivan Gunawan meresmikan Masjid Indonesia? Setelah dua tahun pembangunannya, masjid ini akhirnya selesai dan diresmikan langsung oleh Ivan Gunawan bersama pengurus masjid.
-
Kapan Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung? Hendarman Supandji menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2007-2010.
"Saya kira kalau Freeport sudah memasukkan permohonan untuk mengubah dari KK jadi IUPK. Ini kita proses mungkin satu dua hari IUPK sementaranya juga terbit ya," ujar Jonan, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/1).
Jonan mengatakan pemberian izin usaha sementara diterbitkan untuk mengurus IUPK membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Menurutnya, proses untuk memperoleh IUPK permanen membutuh waktu sekitar tiga sampai enam bulan.
Jonan menambahkan pertimbangan penerbitan IUPK permanen, didasarkan pada dampak yang akan merambat pada perekonomian di Papua. Sebab, apabila izin ekspor tidak diperoleh maka PT Freeport tidak berproduksi dan perekonomian daerah pun akan terganggu.
"Kan enggak bisa kalau proses IUPK nya itu makan waktu tiga bulan atau enam bulan terus enggak ekspor sama sekali. Pasti akan mengganggu perekonomian di daerah itu dan juga menciptakan pengangguran yang besar," jelasnya.
Kendati memberi IUPK sementara, Jonan memberikan catatan bahwa Freeport tetap harus menyelesaikan perubahan status IUPK dengan membuat pernyataan tertulis untuk membangun pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter).
"Jadi kalau satu dua hari ini keluar, prosesnya bisa selesai ya kita selesaikan dikasih izin sementara sambil mereka menyelesaikan terus, juga termasuk pernyataan mereka untuk membuat smelter," pungkasnya.
Baca juga:
Pemerintah harus tagih tunggakan pajak Freeport Rp 2,6 triliun
Soal divestasi, Freeport tunggu arahan induk perusahaan di Amerika
Chappy Hakim: 99 persen orang menganggap Freeport negatif
Chappy Hakim blak-blakan soal hubungan militer dengan Freeport
Tunggak pajak Rp 2,6 T, Freeport didesak taati putusan pengadilan
Menteri Jonan: Freeport harus langsung divestasi tahun ini
Tiga anggota polisi jadi otak pencurian konsentrat di Freeport