Kadin Soal Ekspor Pasir Laut: Cuannya Besar
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia DKI Jakarta, Diana Dewi angkat suara terkait keputusan pemerintah untuk menerbitkan izin ekspor pasir laut. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia DKI Jakarta, Diana Dewi angkat suara terkait keputusan pemerintah untuk menerbitkan izin ekspor pasir laut. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Dia menilai, keputusan untuk membuka keran ekspor pasir laut tak lepas dari potensi meraup keuntungan ekonomi yang besar. Meski demikian, dia enggan menyebutkan nilai keuntungan yang diperoleh dari ekspor usaha pasir laut.
-
Kapan Kapal Ekspress Bahari berangkat ke Pulau Menjangan Kecil? Kapal itu hanya jalan di hari-hari tertentu.
-
Apa yang ditemukan di dasar laut lepas pantai Kumluca? Sejak 2019, proyek penggalian yang dipimpin Profesor Hakan Öniz dari Fakultas Seni Rupa Universitas Akdeniz menjelajahi dasar laut di lepas pantai Kumluca di provinsi selatan Turki, Antalya. Dilansir Heritage Daily, proyek penggalian ini menemukan bangkai kapal di kedalaman 50 meter, yang membawa muatan batangan bantal tembaga yang diyakini berasal dari Pegunungan Troodos di Siprus.
-
Kapan pedang itu jatuh ke laut? Sebilah pedang kuno yang terbuat dari besi ditemukan di lepas pantai Israel. Pedang itu diduga terjatuh ke laut sekitar 800 tahun lalu ketika pertempuran sengit antara pasukan Salib dan penduduk muslim.
-
Bagaimana bintang laut Hoei bergerak di dasar laut? Menurut para peneliti, bagian bawah bintang laut berwarna krem dan kaki tabung dengan cakram pengisap membantu spesies tersebut bergerak melintasi dasar laut.
-
Kenapa air laut terasa asin? Kenapa air laut asin?Jawab: Karena ikannya pada berkeringat.
-
Kenapa air laut asin? Kenapa air laut asin?Jawab: Karena ikannya pada berkeringat.
"Cuannya besar. Jangan dibuka di sini, nanti kasihan teman-teman pengusaha yang lain," ungkapnya diselingi tawa, di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (31/5).
Diana menyampaikan, kegiatan usaha ekspor pasir laut sendiri sudah ada sebelumnya. Hanya saja volume untuk ekspor masih dibatasi. "Jadi sebenernya ekspor itu sudah ada, cuma dibatasi," terangnya.
Bahkan, 1 (satu) orang pengusaha bisa memiliki 4 sampai 5 perusahaan yang melakukan kegiatan bisnis tersebut. Sehingga, pengusaha mengusulkan kepada pemerintah untuk mengeluarkan izin ekspor pasir laut.
"Dengan pembatasan itu, sebenarnya satu orang bisa punya perusahaan 4 - 5. ya kan. karena bicara kuota untuk keluar. Kenapa enggak dibuka?. Pemerintah mendengar aspirasi ini," ucap Diana.
Terkait polemik yang muncul, Diana menilai pemerintah perlu menjelaskan dasar kajian dari kebijakan izin ekspor pasir laut kepada publik. Kadin mengaku telah diajak diskusi oleh pemerintah sebelum penerbitan izin usaha tersebut.
"Nah ini yang mudah-mudahan nanti bisa lah dengan pengusaha nya sendiri dengan pemerintah apa yang menjadi kajiannya, kenapa sekarang dibuka bebas itu, kita lihat saja," pungkasnya.
Pengamat: Kebijakan Ekspor Pasir Laut Rusak Lingkungan
Sebelumnya, pemerintah kembali mengizinkan atau membuka keran ekspor pasir laut menuai kritik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai, keuntungan nilai ekonomi yang diterima Indonesia atas ekspor pasir laut, tidak setimpal dengan kerusakan alam yang akan terjadi.
"Kalau misalnya memperoleh royalti atau pajak (dari ekspor pasir laut) itu nilainya kecil jika dibanding sektor tambang atau lainnya. Sementara kerusakannya lebih besar," ujar Fahmy kepada merdeka.com, Selasa (30/5).
Fahmy menambahkan, sangat sulit menjamin pengawasan volume pasir laut yang akan dikeruk untuk ekspor, tidak ugal-ugalan. Dia pun mengingatkan Jokowi agar mencabut aturan tersebut.
"Kalau ekspor karena itu tujuannya mencari profit maka itu nanti akan terjadi pengerukan pasir laut secara ugal-ugalan barangkali sulit untuk diawasi," pungkasnya.
(mdk/azz)