Kapal Pinisi Rp 7,4 M Milik Jiwasraya Belum Laku Dilelang
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mulai melelang beberapa barang rampasan milik Jiwasraya. Hingga kini beberapa mobil sudah laku, namun tidak untuk kapal pinisi.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mulai melelang beberapa barang rampasan milik Jiwasraya. Hingga kini beberapa mobil sudah laku, namun tidak untuk kapal pinisi.
"Yang Jiwasraya sebagian sudah dijual, yaitu mobil-mobil oleh Kejaksaan Agung. Ada juga yang belum dijual, juga kapal tapi belum laku," ujar Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi DJKN, Purnama T Sianturi, Jakarta, Jumat (10/12).
-
Apa usia Bumi? Dilaporkan ScienceFocus, Jumat (7/7), faktanya Bumi telah berusia 4,54 miliar tahun.
-
Apa bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo? Dikutip dari kanal YouTube BRIN Indonesia, bentuk nisan makam Kyai Jatikusumo merujuk era akhir 1400-an hingga 1500-an pertengahan. Makamnya berbentuk bangun persegi dengan bahu yang tinggi hingga mendekati mustaka atau kepala nisan.
-
Apa itu "Kijang Buaya"? Generasi pertama ini dijual Rp 1,3 juta per unit. Dikenal dengan sebutan \"Kijang Buaya\".
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Siapa Panglima Jukse Besi? Andi Sumpu Muhammad yang diberi gelar Panglima Jukse Besi, dikenal dengan kesaktiannya.
-
Bagaimana Irfan Hakim meyakinkan Jirayut bahwa Binturung jinak? Irfan Hakim menyebut jika binatang tersebut sudah jinak. Hewan tersebut dibesarkan di tempat Irfan Hakim. "Ini jinak banget Yut. Ini lahir di tempat aku Yut.," ucap Irfan Hakim.
Sebagaimana diketahui, Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung telah melelang satu unit Kapal Pinisi KLM Zaneta 231 GT 1005/LL9 No 472/L Tahun pembuatan 2019 itu pada akhir November 2021. Secara prosedural kapal tersebut akan terus dilelang.
Purnama mengatakan, lelang akan dilakukan ulang sampai beberapa kali menurut pertimbangan Kejaksaan Agung. Namun, kalau nantinya tidak laku juga, maka masih terdapat opsi lain untuk memanfaatkan barang hasil rampasan tersebut, misalnya hibah kepada pemerintah daerah.
"Kalau tidak laku juga ada pintu lain, bisa saja ternyata kapal itu sekira dipertimbangkan pemda cocok untuk pemda gunakan misalnya. Maka terbuka pintu dilakukan hibah," jelasnya.
Barang sitaan seperti kapal pinisi tersebut, juga bisa diberikan dalam status penggunaan terhadap instansi lain seperti Kementerian atau Lembaga yang membutuhkan atau institusi pendidikan yang dinaungi negara. Namun nantinya melalui proses penetapan status penggunaan.
"Sering juga itu KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) atau lembaga pendidikan, yang dinaungi pemerintah, butuh kapal itu maka dapat saja dilakukan penetapan status penggunaan atas kapal tersebut," jelas Purnama.
Adapun limit lelang kapal tersebut ditetapkan sebesar Rp7.456.069.000, dengan uang jaminan Rp2.500.000.000. Spesifikasi kapal ini memiliki kecepatan 12 Knot dengan kapasitas bahan bakar 10,4 ton.
Daftar Barang yang Dilelang
Ini Deretan Kendaraan Mewah yang Dilelang:
1. Landrover/R.Rover 5.0 L V8AT warna hitam tahun 2012. Nopol B-2-M, berikut STNK dan BPKB.
Harga limit: Rp 806.565.000
Uang jaminan: Rp 200.000.000
2. Lexus/RX 300 Luxury 4X2 AT warna putih tahun 2018. Nopol B-9-RTN, berikut STNK tanpa BPKB
Harga limit: Rp 936.750.000
Uang jaminan: Rp 235.000.00
3. Toyota/Vellfire 2.5 G AT warna putih tahun 2016. Nopol B-88-RTN, berikut BPKB dan STNK
Harga limit: Rp 624.993.000
Uang jaminan: Rp 157.000.000
4. Toyota/Vellfire 2.5 G AT warna hitam tahun 2017. Nopol B-89-RTN, berikut BPKB dan STNK.
Harga limit: Rp 680.016.000
Uang jaminan: Rp 170.000.000
5. Landrover/R.Rover 3.0 LWB AT warna hitam tahun 2016. Nopol B-1-KRO, berikut STNK dan BPKB.
Harga limit: Rp 2.056.875.000
Uang jaminan: Rp 520.000.000
6. Audi/Q7 3.0 TFSI AT warna putih tahun 2017. Nopol B-158-OQ, berikut STNK tanpa BPKB
Harga limit: Rp 962.800.000
Uang jaminan: Rp 242.000.000
7. Toyota/Alphard 2.5 G AT warna putih tahun 2019. Nopol B-908-SHN, berikut STNK tanpa BPKB
Harga limit: Rp 829.497.000
Uang jaminan: Rp 210.000.000
8. Mercedes-Benz/S.500 AT warna hitam, B-70 KRO, berikut STNK tanpa BPKB
Harga limit: Rp 1.042.681.000
Uang jaminan: Rp 260.000.000
9. Toyota/Alphard G AT warna hitam tahun 2016. Nopol B-1018-DT berikut BPKB dan STNK
Harga limit: Rp 600.350.000
Uang jaminan: Rp 150.000.000
10. Mercedes-Benz/E 300 AT, warna hitam tahun pembuatan 2013. Nopol B-737-DIR, berikut BPKB dan STNK.
Harga limit: Rp 285.853.000
Uang jaminan: Rp 72.000.000
11. Harley-Davidson/ FLHX Street Glide warna hitam tahun 2012. Nopol B-6035-WGL, berikut BPKB dan STNK.
Harga limit: Rp 361.851.000
Uang jaminan: Rp 90.000.000
12. Mercedes-Benz/ E 300 (W213) CKD warna putih tahun 2017. Nopol B-926-MRA , berikut BPKB dan STNK
Harga limit: Rp 626.376.000
Uang jaminan: Rp 157.000.000
13. Toyota/Alphard G AT warna hitam tahun pembuatan 2018. Nopol B-269-HP, berikut BPKB dan STNK.
Harga limit: Rp 697.968.000
Uang jaminan: Rp 175.000.000
14. Honda/CR-V RM3 2 WD 2.4 AT warna hitam tahun 2014. Nopol B-1065-MW, berikut STNK dan BPKB.
Harga limit: Rp 167.807.000
Uang jaminan: Rp 42.000.000
15. Toyota/Kijang Innova 2.4 Q AT warna hitam tahun 2016. Nopol B-26-YRA, berikut BPKB dan STNK.
Harga limit: Rp 253.716.000
Uang jaminan: Rp 64.000.000
16. Toyota/Kijang Innova 2.4 V AT warna hitam tahun 2018. Nopol B-2376-BZM, berikut BPKB dan STNK
Harga limit:Rp 259.654.000
Uang jaminan: Rp 65.000.000
Sementara bagi masyarakat yang tertarik untuk mengikuti lelang tersebut, berikut persyaratannya:
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta llelang melalui surat elektronik E-Auction Open Bidding yang diakses pada alamat
domain HTTPS://WWW.LELANG.GO.ID/
2. Peserta lelang diwajibkan menyetor jaminan penawaran lelang ke nomor virtuak account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirimkan secara otomatis daru alamat domain diatas kepada peserta masing-masing lelang.
Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA harus sama dengan yang disyaratkan dan disetorkan sekaligus/tidak boleh dicicil. Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL Jakarta IV selambat- lambatnya satu hari sebelum pelaksanaan lelang (Rabu 17/11). Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
3. Peserta lelang adalah perseorangan yang memiliki: tanda pengenal (KTP) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau badan hukum yang memiliki: akta pendirian dan perubahannya (jika ada), tanda pengenal (KTP) sesuai nama yang tertera dalam akte perusahaan dan kuasanya (apabila dikuasakan).
4. Peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah dengan bea lelang sebesar 3% (tiga persen) dari harga lelang selambat-lambatnya lima hari kerja terhitung sejak dinyatakan sebagai pemenang lelang dan jika tidak melunasinya maka pembeli akan dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan penawaran lelang langsung disetorkan ke kas negara.
5. Objek yang akan dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya (AS IS).
6. Balik nama kepemilikan objek lelang merupakan tanggungjawab pemenang lelang.
7. Aanwijzing atau penielasan lelang akan dilaksanakan pada hari sabtu, 20 november 2021 pukul 10.00-12.00 wib di kantor jiwasraya jl. ir. h. juanda no. 34 kel. kebon kelapa, kec. gambir, jakarta pusat
8. Peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui/memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti dan apabila karena suatu hal teriadi penundaan/pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan/peminat/peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada kpknl jakarta iv maupun pusat pemulihan aset kejaksaan agung.
9. Untuk informasi lebih laniut dapat menghubungi pusat pemulihan aset kejaksaan agung jl. sultan hasanudin no. 1 kebayoran baru jakarta selatan, telp/fax: 021-72798353/email: ppa@kejaksaan.go.id ig: @ppakejaksaanri atau dapat menghubungi kpknl jakarta iv telp: (021) 34835237.
(mdk/bim)