Kecelakaan tambang, ESDM tak beri sanksi berat ke Freeport
Aktivitas penambangan di area Grasberg dapat dilaksanakan kembali setelah kelima rekomendasi diselesaikan.
Meski beberapa kali terjadi kecelakaan kerja yang memakan korban jiwa di area pertambangan yang dikelola PT Freeport Indonesia, pemerintah tak memberikan sanksi kepada perusahaan tambang emas terbesar di dunia itu.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hanya memberikan rekomendasi kepada PT Freeport Indonesia terkait insiden terlindasnya Toyota LV 2740R oleh Haul Truck atau truk tambang HT 220 yang memakan korban jiwa sebanyak 4 orang.
-
Kapan Lembaga Eijkman diresmikan? Wacana tersebut akhirnya terealisasi pada tahun 1992 dan laboratorium mulai beroperasi setahun setelahnya lalu diresmikan langsung oleh Presiden Soeharto.
-
Sejak kapan Soto Podjok Kediri eksis? Terdapat tempat nyoto legendaris di Kota Kediri, Jawa Timur. Kabarnya, warung ini sudah eksis sejak 1926 silam.
-
Kenapa mahasiswa UGM mengembangkan ESDS? Yogi mengatakan bahwa pengembangan ESDS tersebut berawal dari keprihatinan mereka terhadap tingginya kasus stunting di Tanah Air.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Apa yang ditemukan di sepanjang pantai es Antartika? Para ilmuwan menemukan fosil penguin kuno yang masih utuh di sepanjang pantai es Antartika.
-
Siapa Ema Dato? Konon salah satu daratan itu selamat karena adanya sebuah makam tokoh Tionghoa.
Rekomendasi diberikan usai inspektur tambang dari Kementerian ESDM melakukan investigasi. Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Susigit mengatakan, rekomendasi diperlukan untuk meningkatkan standar keamanan dan keselamatan tambang.
Rekomendasi pertama, ESDM meminta Freeport mensosialisasikan kembali Prosedur Pengoperasian Standar (PPS) Grasberf Operations Department No. SM-2.18-HLG-006-5 tentang Pengoperasian Haul Trcuk di Tambang Terbuka Grasberg kepada seluruh truk.
"Rekomendasi ini sesuai dengan Kepmen PE No. 555. K/26/M. PE/1995 Pasal 32 ayat (2). Rekomendasi ini kami berikan tenggat waktu selama tiga minggu," ujar Bambang di Kantor Ditjen Minerba, Jakarta, Selasa (7/10).
Rekomendasi kedua, komunikasi antar unit mobile equipment harus berjalan baik. Ini harus dipenuhi dalam jangka waktu satu pekan.
Rekomendasi ketiga, meningkatkan koordinasi antara pengawas dan operator dalam melaksanakan tugas. "Kami meminta laporan ini secara terus menerus nantinya," kata dia.
Rekomendasi keempat, SOP proses pembuatan fasilitas atau infrastruktur yang terikat dengan pengaturan lalu lintas dalam jangka waktu dua minggu. Rekomendasi kelima, melakukan indentifikasi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko (IBPR) terhadap bandara atau tempat parkir mobile equipment dan jalan tambang aktif di seluruh area Grasberg.
"Kemudian melakukan perbaikan traffic management berdasarkan hasil IBPR dan skala prioritas. Jangka waktu yang diberikan selama satu minggu," jelas dia.
Terakhir, kata Bambang, aktivitas penambangan secara penuh di area Grasberg dapat dilaksanakan kembali setelah kelima rekomendasi diselesaikan dan dilaporkan kepada Kepala Inspektur Tambang.
Sebelumnya, Kecelakaan kerja yang terjadi di lokasi jalan Tambang Terbuka Grasberg PT Freeport Indonesia hingga kini masih terus diselidiki. Dalam kejadian itu, empat pekerja meregang nyawa.
Akibat kejadian tersebut, ESDM melarang Freeport untuk melakukan aktivitas tambang terbuka di Grasberg hingga rekomendasi yang diberikan tersebut dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur.
(mdk/noe)