Kegiatan Tambang di Pulau Kecil Wajib Kantongi Izin KKP
Kasubdit Pulau-pulau Kecil dan Terluar Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ahmad Aris, menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan keberlangsungan ekosistem kawasan pulau-pulau kecil. Salah satunya dari aktivitas pertambangan.
Kasubdit Pulau-pulau Kecil dan Terluar Kementerian Kelautan dan Perikanan, Ahmad Aris, menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan keberlangsungan ekosistem kawasan pulau-pulau kecil. Salah satunya dari aktivitas pertambangan.
Sebab, aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil akan berdampak masif pada keberlangsungan ekosistem pulau-pulau kecil tersebut.
-
Apa yang dikampanyekan Kementerian Perhubungan? Kemenhub kampanyekan keselamatan pelayaran kepada masyarakat. Indonesia selain negara maritim, juga merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki lalu lintas pelayaran yang sangat padat dan ramai dan keselamatan pelayaran menjadi isu penting.
-
Siapa saja yang diajak Kementan untuk berkolaborasi dalam meningkatkan ketahanan pangan? Selain itu, Mentan memastikan bahwa kerjasama dan kolaborasi dengan berbagai pihak terus dilakukan. Di antaranya dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melakukan Gerakan Nasional Ketahanan Pangan 2023 untuk Indonesia Maju.
-
Bagaimana Kementan mewujudkan swasembada pangan? Upaya tersebut salah satunya akan diwujudkan melalui program food estate maupun solusi cepat yang dijalankan Kementan berupa pompanisasi dan optimalisasi lahan.
-
Bagaimana Kementan membantu mengatasi kendala ketersediaan air di Kabupaten Tanah Laut? Seperti yang terjadi Desa Telaga, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut ini. Tapi sudah dilakukan langkah mitigasi berupa pembuatan Sumur Tanah Dalam/Submersible.
-
Apa yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Marine Stewardship Council (MSC) untuk meningkatkan keberlanjutan sumber daya perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Marine Stewardship Council (MSC) menjamin ketertelusuran sekaligus keberlanjutan sumber daya perikanan, khususnya ikan konsumsi.
-
Siapa yang didorong oleh Kementan untuk memperkuat lumbung pangan? Kementerian Pertanian (Kementan) mendorong pemerintah daerah segera memperkuat Gudang-gudang lumbung pangannya sebagai tempat penyimpanan hasil panen petani dalam memenuhi kebutuhan jangka panjang masyarakat Indonesia.
Langkah tersebut, jelas dia, dilakukan dengan penerbitan Permen KKP No 8 tahun 2019 tentang Penatausahaan Izin Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil dan Perairan Sekitarnya Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Dan Rekomendasi Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil Dengan Luas Di Bawah 100 Km2.
Menurut dia, ke depan, aktivitas bisnis di pulau-pulau kecil dengan luas di bawah 100 kilometer persegi berada di bawah wewenang KKP. Investor baru bisa menjalankan usaha bila sudah mendapatkan izin KKP.
"Bahwa kalau pulau-pulau kecil itu mau dimanfaatkan, pulau sangat kecil, tiny island tadi kalau asing harus mendapatkan izin dari Menteri (KKP)," ujar dia, saat ditemui, di Jakarta, Senin (11/11).
Sedangkan bagi investor asal Indonesia, harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri KKP jika hendak berusaha di pulau-pulau tersebut. Aturan tersebut, lanjut dia, sudah mulai berlaku sejak September tahun ini.
"Jadi saya rasa ke depan, artinya keberlanjutan pulau-pulau kecil semakin terjaga karena keterlibatan KKP sudah semakin besar," ungkapnya.
Sedangkan untuk aktivitas usaha, seperti tambang, yang sudah berjalan, kata dia, memang tidak dapat dibatalkan dengan aturan tersebut. Namun, masyarakat dapat mengajukan peninjauan atau evaluasi melalui jalur lain, misalnya melalui Ombudsman.
"Begini, aturan kan tidak bisa berlaku mundur. Bisa dari sisi lain ke ombudsman dan sebagainya. Ada cara-cara lain," tandasnya.
Koalisi Masyarakat Sipil Minta Kegiatan Tambang Nikel di Pulau Wawonii Dihentikan
Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak izin usaha pertambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara dicabut. Permintaan tersebut didasarkan pada sejumlah alasan, di antaranya pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.
Dari segi hukum, pertambangan di pulau Wawonii melanggar UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pulau-pulau Kecil. Pasal 35 UU tersebut menyatakan, dalam memanfaatkan wilayah pesisir pulau-pulau kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang melakukan penambangan mineral pada wilayah yang apabila secara teknis dan/atau ekologis dan/atau sosial dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitar.
"Pulau Wawonii adalah pulau kecil, karena luasnya hanya 715 km persegi. Dengan demikian, pertambangan nikel di pulau ini jelas-jelas bertentangan dengan UU No 27 tahun 2007," kata Sekretaris Jenderal KIARA, Susan Herawati, di Jakarta, Senin (11/11).
Kepala Kampanye JATAM, Melky Nahar mengatakan, dari sisi lingkungan hidup, pertambangan di pulau Wawonii telah menyebabkan krisis ekologi. Menurut dia, setiap tahun banjir bandang selalu terjadi di pulau tersebut. Sebelumnya, kata dia, banjir tidak terjadi sebelum adanya proyek tambang.
"Saat ini, warga sudah mulai merasakan dampak dari daya rusak tambang nikel di pulau Wawonii. Pulau kecil memiliki kerentanan ekologis yang lebih tinggi dibanding pulau-pulau besar," ujar dia.
Kerusakan juga terjadi di wilayah pesisir pulau. Terutama di desa Roko-roko, Kecamatan Wawonii Selatan, tempat dibangunnya pelabuhan khusus untuk menunjang proyek tambang. Lebih dari dua hektare terumbu karang mengalami kerusakan yang cukup parah.
Kini masyarakat kesulitan menemukan ikan-ikan karang. Meski lokasi pertambangan terletak di atas hutan, tapi limbahnya akan berakhir di pesisir. Dalam jangka waktu lama, kerusakan terumbu karang akan meluas jika proyek tidak dihentikan.
Kerusakan ekosistem pesisir juga berdampak pada kegiatan ekonomi masyarakat nelayan di Kecamatan Wawonii Selatan dan Wawonii Tenggara. Nelayan melaporkan adanya penurunan hasil tangkapan ikan setelah adanya proyek tambang nikel.
Jika sebelum tambang, nelayan bisa menangkap 50 kg gurita tiap hari, maka setelah ada proyek tambang nikel, nelayan hanya bisa menangkap 5 kg gurita saja. Jika sebelumnya nelayan bisa menangkap ikan ekor kuning dan ikan sunu sebanyak 1.000 kg tiap hari, maka setelah ada proyek tambang nikel, masyarakat hanya bisa menangkap di bawah 100 kg tiap hari.
Sementara KontraS juga melakukan investigasi terkait upaya kriminalisasi terhadap 27 masyarakat Wawonii. KontraS menemukan secara umum 27 orang tersebut dituduh melakukan perlawanan terhadap kegiatan perusahaan sehingga pasal yang dikenakan seputar pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan dan pasal 162 UU Mineral dan Batubara tentang penghalangan kegiatan perusahaan.
(mdk/bim)