Kejaksaaan siap sita aset Asian Agri di dalam negeri
Taksiran awalnya, aset-aset itu bernilai Rp 4 triliun, lebih tinggi dari denda MA Rp 2,5 triliun atas skandal pajak.
Kejaksaan Agung telah mengontak lembaga keuangan Credit Suisse kantor cabang London, Inggris, guna melacak aset-aset PT Asian Agri yang diagunkan. Hal ini dalam rangka eksekusi denda pidana Rp 2,5 triliun akibat manipulasi pajak perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto itu. Dari hasil penelusuran aparat, aset-aset itu masih berada di wilayah Indonesia.
Tim Kejakgung sudah berangkat ke Ibu Kota Inggris itu pekan lalu untuk bernegosiasi dan melacak lokasi aset-aset yang diagunkan. Potensi nilainya, dari pemetaan sementara, melebihi nominal denda yakni mencapai Rp 4 triliun.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Apa yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung terkait korupsi timah? Kebakaran Agung (Kejagung) tengah berkodinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara akibat mega korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Mengapa Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan BPK dalam kasus korupsi timah? Hari ini temen-temen penyidik sedang berkomunikasi dengan BPKP dan ahli yang lain hari ini. Lagi dilakukan perhitungan, konfrontasi dan diskusi formulasinya seperti apa," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu (3/4).
"Saya yakinkan aset itu masih bisa dieksekusi, dalam rangka itulah, kita mencoba negoisasi atau berkordinasi dengan Credit Suisse yang di London," kata Jaksa Agung Basrief Arief, di Kejaksaan Agung RI, Senin, (23/12).
Saat ini, Jaksa Agung belum menerima laporan lengkap dari tim yang dia kirim. Kemungkinan, mereka tiba di Tanah Air tiga hari mendatang. Proses pengagunan aset 14 anak perusahaan Asian Agri itu terjadi di sela-sela kisruh soal skandal pajak tersebut. Sampai sekarang, Asia Agri masih menempuh jalur hukum, baik untuk putusan Mahkamah Agung maupun tagihan Ditjen Pajak.
Meski sudah diagunkan, Basrief tetap optimis lantaran menemukan beberapa aset tidak bergerak milik Asian Agri yang masih bisa dieksekusi. Cuma, dia belum bisa mengungkapkan detailnya karena masuk ranah strategi penyitaan.
"Jadi kita tidak bisa menyampaikan itu, tapi yang pasti aset itu masih besar daripada yang diagunkan. Makanya saya masih kordinasi dengan Suisse Bank," katanya.
Basrief memastikan, aset yang diincar masih berada di wilayah hukum Indonesia. Karena itu, Kejaksaan Agung percaya bisa menyitanya segera, sebelum batas waktu berakhir, yakni Desember ini.
"Aset itu terletak di beberapa Provinsi salah satunya di Sumatera. Itu saja mugkin yang saya bisa sampaikan," cetusnya.
Asian Agri diputus bersalah karena kasus penggelapan pajak mantan pegawainya Suwir Laut alias Lie Che Sui. Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor 2239 K/PID.SUS/2012, perusahaan tersebut wajib membayar denda pidana Rp 2,5 triliun.
Eksekusi penagihan denda harus dilakukan maksimal setahun setelah putusan ini keluar, yakni 18 Desember 2012. Jika Asian Agri tidak memenuhinya, maka aset-aset mereka berhak dirampas untuk negara.
Kasus ini sendiri dibongkar oleh mantan Group Financial Controller Asian Agri Vincentius Amin Sutanto. Perusahaan itu, lewat arahan Suwir laut didakwa membuat laporan Surat Pajak Tahunan (SPT) yang sengaja dikelirukan.
Implikasi putusan MA ini, Ditjen Pajak akhirnya ikut menagih tunggakan pajak sebesar Rp 1,8 triliun. Dari catatan Kemenkeu, Asian Agri mengemplang 48 persen tagihan pajak pada kurun 2002-2005.
Namun Kepala Bidang Pajak Asian Agri Gunawan menolak tagihan itu. Dia menilai, Ditjen Pajak keliru karena turut menagih pajak ke 14 perusahaan yang masuk dalam Grup Asian Agri. Jika digabung dengan denda MA, maka Asia Agri harus membayar Rp 4,3 triliun.
(mdk/ard)