Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan akan Dihapus, Pemerintah Diminta Tak Naikkan Iuran
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar meminta, tidak ada kenaikan iuran khususnya kelas 3 bila kebijakan tersebut nantinya berlaku. Dia juga meminta layanan kesehatan tidak terganggu imbas adanya sistem baru tersebut.
Masyarakat tengah ramai membicarakan penghapusan ruang perawatan kelas 1, 2 dan 3 dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Mengacu pada Pasal 54A Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020, pemerintah akan menetapkan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar meminta, tidak ada kenaikan iuran khususnya kelas 3 bila kebijakan tersebut nantinya berlaku. Dia juga meminta layanan kesehatan tidak terganggu imbas adanya sistem baru tersebut.
-
Apa itu Program Pesiar BPJS Kesehatan? BPJS Kesehatan resmi meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR). Program tersebut dihadirkan untuk mengakselerasi proses rekrutmen peserta dan meningkatkan keterlibatan aktif dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
-
Bagaimana BPJS Kesehatan meningkatkan layanan kesehatan bagi pesertanya? Salah satu upaya yang dilakukan melalui pertemuan antara Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti bersama Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud.
-
Apa saja contoh layanan inovatif yang diluncurkan BPJS Kesehatan? Hadirnya Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA), Chat Asisstant JKN (CHIKA), Voice Interractive JKN (VIKA), BPJS Kesehatan Care Center 165, hingga i-Care JKN serta inovasi berbasis teknologi lainnya menjadi bukti BPJS Kesehatan bergerak maju untuk memberikan pelayanan yang mudah dijangkau dan mudah diakses oleh seluruh peserta JKN.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses bagi masyarakat? Untuk itu, mereka melakukan transformasi digital dengan menghadirkan berbagai layanan inovatif yang mengandalkan teknologi dan digitalisasi.
-
Apa saja kategori penghargaan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan? Penghargaan tersebut diberikan kepada jurnalis media cetak, media online, photostory jurnalistik, televisi, dan radio yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
-
Siapa yang menerima penghargaan dari BPJS Kesehatan? Penghargaan diberikan kepada jurnalis media cetak, media online, photostory jurnalistik, televisi, dan radio yang berasal dari berbagai wilayah Indonesia.
"Saya berharap besaran iuran yang akan ditetapkan bisa terjangkau oleh peserta mandiri, sehingga bisa menurunkan jumlah peserta yang non-aktif (yang menunggak iuran)," kata Timboel, Jakarta, Kamis (9/12).
Timboel menjabarkan, bila iuran nantinya ditetapkan lebih dari Rp35.000 per orang per bulan maka akan semakin sulit peserta kelas 3 mandiri membayar iurannya. Tarif baru diharapkan nantinya bisa mendorong RS yang selama ini tidak mau bekerja sama, akan mau menjadi mitra BPJS Kesehatan.
"Sehingga mendukung peningkatan tempat tidur bagi peserta JKN," katanya.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah, penghapusan manfaat JKN untuk beberapa obat kanker. Pemerintah diminta menimbang dengan matang, sebab penghapusan tersebut akan berdampak sangat besar bagi peserta.
"Beberapa obat kanker dikeluarkan dari formularium nasional sehingga tidak lagi dijamin oleh JKN, seperti Bevatizumab dan Xetuzimab, obat cancer usus besar. Tetunya penurunan manfaat tersebut sangat merugikan peserta JKN," tandasnya.
Baca juga:
Untung-Rugi Penghapusan Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan
Moeldoko: Perlu Sumber Pendanaan Alternatif untuk BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Sabet Indonesia Best Brand Award 2021
Pasien BPJS Kesehatan di Ambon Kini Bisa Berobat ke Siloam Hospitals
Ombudsman Minta Kemensos Buka Data 21 Juta Peserta BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan
Masyarakat Disarankan Punya Asuransi Selain BPJS Kesehatan