Kemenaker: Upah Makan Saat Lembur Tidak Dapat Diuangkan
Hampir seluruh lini pekerjaan mempunyai sistem kerja lembur. Jika mendapatkan lembur pun para pekerja/buruh harus mendapatkan hak mereka, seperti upah lembur, dan perusahaan wajib memberikan makanan dan minuman kepada pekerja apabila melakukan lembur selama 2 jam atau lebih.
Hampir seluruh lini pekerjaan mempunyai sistem kerja lembur. Jika mendapatkan lembur pun para pekerja/buruh harus mendapatkan hak mereka, seperti upah lembur, dan perusahaan wajib memberikan makanan dan minuman kepada pekerja apabila melakukan lembur selama 2 jam atau lebih.
Kendati begitu, sebagian para pekerja mempertanyakan, apakah makanan dan minuman yang diberikan saat lembur kerja dapat diganti menjadi uang?
-
Di mana permasalahan tentang tenaga kerja terjadi? Susahnya cari Kerja di Indonesia Sulitnya mencari pekerjaan masih menjadi masalah di Tanah Air Tak hanya karena lapangan kerja yang minim, rendahnya kemampuan pribadi juga jadi sebab kesulitan mencari pekerjaan
-
Apa upaya yang dilakukan Kemnaker untuk melindungi tenaga kerja di sektor UMKM? Kementerian Ketenagakerjaan menggelar Sosialisasi Penerapan Ergonomi dan Pemeriksaan Kesehatan bagi Tenaga Kerja UMKM pada Sabtu (19/8/2023) di Jakarta. Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata program aksi kepedulian Pemerintah terhadap tenaga kerja sektor UMKM di Indonesia.
-
Apa tugas utama Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Pendamping TKM Pemula? Sebagai pendamping TKM Pemula, TKS memiliki tugas penting sebagai motivator yang akan memotivasi TKM Pemula dalam mengembangkan kegiatan usaha. Selain itu lanjutnya, para TKS juga menjadi fasilitator yang akan memfasilitasi TKM Pemula dalam memperluas jejaring kemitraan, akses permodalan dan akses pemasaran.
-
Apa yang dimaksud dengan kata kerja aktif? Kata Kerja Aktif adalah kata kerja yang menunjukkan bahwa subyek dalam kalimat melakukan aksi atau menjadi pelaku dari suatu perbuatan.
-
Di mana kerja sama ini ditandatangani? Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PT Indonesia Comnets Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi dengan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya, disaksikan oleh Nokia Asia Paific Enterprise Lead, Stuart Hendry di Mobile World Congress, Barcelona, hari ini.
-
Kapan kerja keras akan terbayar? "Kerja keras terbayar jika kamu cukup sabar untuk menyelesaikannya."
Melansir dari akun instagram resmi @kemnaker, Rabu (31/5), perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur mempunyai kewajiban, salah satunya adalah memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 4 jam atau lebih. Makanan dan minuman tersebut tidak boleh diganti dengan uang.
"Minaker tegaskan tidak boleh ya Rekaneker. Uang makan tidak dapat digunakan sebagai upah lembur. Karena pada dasarnya pekerja berhak atas keduanya, upah lembur dan makanan serta minuman saat kerja lembur," tulis @kemnaker.
Sebagai informasi, Perppu Cipta Kerja alias Peraturan Pemerintah Penggantian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengatur tentang jam kerja pekerja/buruh. Maksimal waktu lembur bagi pekerja yakni 4 jam per hari.
Dalam ketentuan pasal 78, pengusaha yang mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja atau buruh maksimal waktu lembur 4 jam dalam 1 hari kerja. Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur pekerja/buruh.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dalam peraturan pemerintah," bunyi pasal 78 ayat 4, Senin (2/1).
Pengusaha yang mempekerjakan Pekerja/ Buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat:
1. Ada persetujuan Pekerja/Buruh yang bersangkutan
2. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam 1 hari dan 18 jam dalam 1 minggu.
Baca juga:
Kadin: Lulusan Kuliah Jangan Hanya Fokus Jadi PNS, Bekali Diri dengan Kemampuan IT
Kereta Cepat Jakarta Bandung Sasar Pekerja Bergaji di Atas Rp50 Juta
3 Pekerjaan Ini Tetap Bertahan di Tengah Tren AI
Ini 6 Tunjangan yang Bikin Gaji PNS Besar
Contoh Surat Pengangkatan Karyawan yang Baik dan Benar, Perlu Diketahui
6 Hal yang Harus Dilakukan Jika Anda Terkena PHK