Kemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal
Kemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal.
Terdapat aturan yang dituding sebagai penyebab maraknya barang impor ilegal.
-
Kenapa Museum Tekstil didirikan? Pakaian modern kemudian mulai dilirik dan menjadi tren baru, terutama di kalangan anak muda. Toko-toko busana kala itu mulai menjual berbagai jenis fashion seperti kemeja, kaus berkerah hingga celana cutbray. Usut punya usut, perubahan tren berpakaian ini karena masifnya kebudayaan barat yang mulai masuk di Indonesia.
-
Kapan Museum Tekstil diresmikan? Selang setahun, pada 28 Juni 1976, Ibu Tien Soeharto meresmikan bangunan tersebut sebagai Museum Tekstil.
-
Di mana Museum Tekstil berada? Fakta Menarik Museum Tekstil di Jakarta Barat, Dulunya Markas Tentara Rakyat
-
Dimana ditemukannya pecahan tekstil tenunan yang mengindikasikan manusia mengenakan pakaian? Sebagai contoh, di pemukiman kuno Çatalhöyük, Turki, para arkeolog menemukan pecahan tekstil tenunan dari serat tumbuhan yang diyakini berusia sekitar 8.500 tahun, mengindikasikan manusia pada waktu itu sudah memproduksi dan mengenakan pakaian.
-
Kenapa bisnis baju bekas impor dilarang di Indonesia? Presiden Jokowi mengungkapkan bisnis baju bekas impor ilegal sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.
-
Apa yang dikoleksi Museum Tekstil? Mengutip Instagram Parekraf Jakbar, sampai dengan 2023 kemarin, Museum Tekstil memiliki koleksi hingga 1914 kain tradisional. Kain-kain tersebut terdiri dari berbagai jenis dan bahan seperti tenun, batik, kontemporer dan campuran dari berbagai daerah.
Kemendag Ambil Langkah Ini Atasi Barang Impor Ilegal
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan belum akan untuk melakukan perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Meskipun, saat ini aturan tersebut menuai penolakan dari pelaku usaha karena dituding sebagai penyebab maraknya barang impor ilegal.
"Sampai saat ini, tidak ada rencana untuk melakukan revisi terhadap Permendag 8, tidak ada sama sekali," kata Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Perdagangan Internasional Bara K. Hasibuan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (15/7).
Sebaliknya, Kementerian Perdagangan akan menggunakan otoritas yang dimiliki untuk melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang impor. Yaitu melalui pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard.
- Kemendag Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp20,2 Miliar, Ada Saklar, Mesin Cuci, Panci Listrik hingga HP dan Tablet
- Kemendag Gerebek 2 Gudang Besar Tampung Barang Impor Ilegal, Begini Praktiknya
- Kemendag Bentuk Satgas Berantas Barang Impor Ilegal
- Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 174,81 Miliar selama 2023
"Dalam lima tahun terakhir, Kemendag telah secara maksimal melindungi industri dalam negeri. Hal ini terlihat dari banyaknya penyelidikan yang sedang berjalan untuk produk-produk impor serta pengenaan BMAD maupun BMTP yang telah ditetapkan," ujar dia.
Bara menuturkan, penyelidikan serta penerapan BMAD dan BMTP berhubungan dengan produk-produk impor yang berkaitan erat dengan bahan baku untuk industri di dalam negeri.
Produk-produk tersebut di antaranya pakaian dan aksesori pakaian, kain, tirai, karpet, benang stapel, filamen benang (yarn), ubin keramik, evaporator kulkas dan pembeku (freezer), baja, kertas, lysine, pelapis keramik, dan plastik kemasan.
Namun, dia tidak menyebutkan besaran bea masuk yang akan dikenakan terhadap anaka produk tersebut. Besaran nilai bea masuk sendiri akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dalam waktu dekat.
"Jadi, kita masih nunggu PMK," ucap Bara.
Sedangkan, tindakan antidumping bertujuan untuk mengatasi produk impor curang atau unfair trade.
Dengan kebijakan ini, produk dalam negeri dapat bersaing secara sehat dengan produk impor.
Untuk mekanismenya antidumping dikenakan kepada perusahaan eksportir/produsen yang berpraktik dumping atau menjual produk ke Indonesia dengan harga lebih rendah dibanding harga jual di negara asal.
Jika kerugian atau ancaman kerugian diakibatkan pratik dumping, maka dikenakan tindakan antidumping yaitu BMAD.
Dasar hukum pengenaan BMAD dan BMTP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Perbedaan mendasar antara tindakan antidumping dan tindakan pengamanan perdagangan terletak pada subjek pengenaannya.
Dalam mengenakan kedua instrumen tersebut pun terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Sementara negara yang pernah indonesia selidiki dan kenakan BMAD maupun BMP antara lain India, Republik Korea, China, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazhakstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hongkong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Taiwan, Bangladesh, dan Mesir.
"Hal utama yang harus ada yaitu industri dalam negeri mengalami kerugian atau ancaman kerugian. Selain itu, harus ada hubungan sebab akibat antara kedua persyaratan tersebut," kata Bara.